Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Koperasi bisa disahkan pasca-reses ini. Kini, RUU ini sudah masuk dalam Tim Perumus (Timus) di Komisi VI DPR. Pembahasannya tinggal sinkronisasi.
Sejak pekan kemarin, DPR memasuki masa reses. DPR akan masuk masa persidangan lagi pada pertengahan Maret. ”Sekarang, RUU itu sudah masuk Timus. Timus ini yang dilakukan sinkronoisasi tentang ada tidaknya pasal tumpang tindih dan lainnya," kata Nasril, di Jakarta, kemarin.
Dia mengakui, masih ada pasal-pasal yang belum disepakati DPR dan Pemerintah. Di antaranya mengenai aturan dan pelembagaan koperasi syariah dan keberadaan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin. Selebihnya sudah beres.
Baca juga : Keberhasilan Jokowi Dirayakan Di Amerika
“Ya, sisa itu saja. Yang lain sudah clear. Selain itu, tidak ada lagi perdebatan soal pasal demi pasal," jelas politisi PAN ini.
Mengenai Dekopin, kata dia,mayoritas kalangan Dewan menganggap, pasca-reformasi, keberadaan lembaga sama sekali tidak jelas. Baik dari sepak terjangnya maupun dalam hal anggaran. Dewan menganggap, pelembagaan koperasi cukup diatur Kementerian Koperasi dan UKM.
“DPR menilai, tidak banyak manfaat Dekopin pasca-reformasi ini. Sebab, sepak terjangnya kurang jelas. Anggaran juga tidak ada, atau kecil sekali. Soal kelembagaan Dekopin, silakan diatur. Tapi tidak di bawah Kementerian Koperasi dan juga tidak masuk dalam RUU,” jelasnya.
Baca juga : Pembahasan RUU Migas Dilanjut Setelah Pemilu
Indonesia sebenarnya sudah pernah punya UU Koperasi. Namun, di 2014, UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap berjiwa korporasi. Nasril yakin, tidak akan ada halangan lagi dalam pembahasan RUU itu. “Saya kira RUU ini bisa disahkan begitu DPR kembali bersidang. Sebab, mayoritas isi dalam RUU ini sudah diangap selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir memastikan, RUU ini hadir untuk memastikan koperasi bukan hanya sebagai tempat perkumpulan modal. Koperasi akan diarahkan ke hal yang lebih produktif.
“Koperasi bukan hanya simpan pinjam. Ada koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masak, lahan koperasi hanya simpan pinjam. Saya sudah ingatkan, jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata politisi Partai Hanura ini.
Baca juga : Perawatan Sukhoi Bakal Diserahkan Ke Belarus
Dia memastikan, isi RUU Koperasi yang sedang dibahas DPR jauh lebih dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul. Dalam Pasal 1 RUU itu disebutkan, koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi, sudah tidak perlu lagi diperdebatkan lagi (pasal tersebut). Sudah tidak bisa diubah. (Kalau diubah), sampai kapan pun tidak akan selesai-selesai RUU Koperasi nantinya,” tegasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya