Dark/Light Mode

Pemprov Lagi Godok Sanksinya

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Kamis, 8 Juni 2023 07:30 WIB
Pengendara motor bersiap melakukan uji emisi kendaraannya saat digelar Uji Emisi Akbar 2023. di halaman parkir Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Pemrov DKI Jakarta secara serentak di lima wilayah Jakarta dan Kota penyangga Ibu Kota dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah menekan polusi udara. Dengan kampanye pentingnya melakukan uji emisi kepada pemilik kendaraan secara berkala. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc).
Pengendara motor bersiap melakukan uji emisi kendaraannya saat digelar Uji Emisi Akbar 2023. di halaman parkir Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Pemrov DKI Jakarta secara serentak di lima wilayah Jakarta dan Kota penyangga Ibu Kota dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah menekan polusi udara. Dengan kampanye pentingnya melakukan uji emisi kepada pemilik kendaraan secara berkala. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan untuk memberikan sanksi terhadap kendaraan belum melakukan uji emisi. Langkah tegas itu dinilai dibutuhkan untuk menekan polusi udara.

Polda Metro Jaya sejauh ini belum pernah melakukan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang belum maupun tidak lulus uji emisi.

“Karena saat ini masih tahap sosialisasi. Belum ada penilangan. Jadi kami hanya memberi tahu bahwa kendaraan harus uji emisi,” kata Kepala Sub Direk­torat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra di Jakarta, Selasa (6/6).

Baca juga : Erick Mau Garuda Punya Mental Juara Sejak Dini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan penerapan tilang emisi kemungkinan baru akan dilakukan setelah 50 persen ken­daraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, layanan uji emisi untuk mobil di Jakarta tersedia di 339 bengkel dengan jumlah teknisi sebanyak 901 orang. Hingga saat ini sebanyak 806.827 unit mobil telah melakukan uji emisi.

Untuk layanan uji emisi motor di Jakarta tersedia di 107 bengkel dengan jumlah teknisi 178 orang. Sejauh ini, sebanyak 68.714 mo­tor sudah menjalani uji emisi. Dari jumlah itu, Dinas LH DKI mencatat 99,5 persen mobil dan motor lulus uji emisi dan hanya 0,5 persen yang tidak lulus.

Baca juga : Pakar Sebut, Dampak Mikroplastik Bagi Kesehatan Belum Bisa Dibuktikan

Meski begitu, jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta. Berdasar­kan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah kendaraan di Ibu Kota pada 2021 mencapai 21,7 juta unit. Detailnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono tengah mempelajari peraturan yang akan dijadikan dasar hu­kum untuk menilang kendaraan yang belum maupun tidak lolos uji emisi.

Jika sudah ada aturannya, lanjut Joko, maka tinggal disiapkan realisasinya. Jika belum, maka harus segera dibuat peraturannya.

Baca juga : Genjot Fisik, Pendekar Cisadane Gelar TC Di Yogyakarta

“Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi. Sanksinya ya tilang,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/6).

Joko menegaskan, uji emisi harus dilakukan semua kendaraan agar udara Jakarta lebih bersih dan segar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.