Dark/Light Mode

Pemprov Lagi Godok Sanksinya

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Kamis, 8 Juni 2023 07:30 WIB
Pengendara motor bersiap melakukan uji emisi kendaraannya saat digelar Uji Emisi Akbar 2023. di halaman parkir Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Pemrov DKI Jakarta secara serentak di lima wilayah Jakarta dan Kota penyangga Ibu Kota dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah menekan polusi udara. Dengan kampanye pentingnya melakukan uji emisi kepada pemilik kendaraan secara berkala. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc).
Pengendara motor bersiap melakukan uji emisi kendaraannya saat digelar Uji Emisi Akbar 2023. di halaman parkir Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Pemrov DKI Jakarta secara serentak di lima wilayah Jakarta dan Kota penyangga Ibu Kota dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah menekan polusi udara. Dengan kampanye pentingnya melakukan uji emisi kepada pemilik kendaraan secara berkala. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Dinas LH me­nyebut sudah ada regulasi untuk menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengguna kendaraan yang tak melakukan uji emisi. Untuk sepeda motor dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan mobil Rp 500 ribu.

“Kegiatan ini (uji emisi) titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan se­luruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (6/6).

Kebijakan penting itu, per­tama yakni penerapan sanksi tilang. Hukuman itu didasari Undang-undang Lalu Lintas No­mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, pemberlakuan disin­sentif parkir buat kendaraan yang tak melakukan uji emisi. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga : Erick Mau Garuda Punya Mental Juara Sejak Dini

Dan ketiga, penerapan kebijakan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” ucap Asep.

Pengamat Transportasi, AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan, untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi diperlukan waktu sosialisasi yang cukup.

“Jangan sampai program uji emisi menimbulkan kere­sahan dan beban ekonomi,” ungkapnya.

Baca juga : Pakar Sebut, Dampak Mikroplastik Bagi Kesehatan Belum Bisa Dibuktikan

Menurutnya, bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, biaya uji emisi terasa membebani ekonomi. Kemudian dari aspek psikologis, pasti akan menim­bulkan keresahan masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya perlu waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman.

Dia menekankan, tahapan pelaksanaan uji emisi perlu disiapkan dengan matang mulai sosialisasi, uji coba dan penerapan sanksi.

“Proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan re­pressive justice (tilang) atau non justice (teguran),” ujarnya.

Menurutnya, waktu yang cu­kup dalam memberikan pe­mahaman kepada masyarakat tentang uji emisi gas buang ken­daraan bermotor di Jakarta, akan memberikan kontribusi yang kondusif dalam melaksanakan program uji emisi.

Baca juga : Genjot Fisik, Pendekar Cisadane Gelar TC Di Yogyakarta

“Sekali lagi dalam program tersebut jangan hanya melihat dari sisi yuridis saja, tapi aspek sosial,” pungkas Budi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.