Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Logo Dicomot
Kosgoro 1957 Layangin Somasi Ke Eksponen Ormas Trikarya
Rabu, 18 September 2019 20:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kosgoro 1957 melayangkan somasi terbuka kepada eksponen Ormas Trikarya Golkar. Somasi dilakukan lantaran Trikarya menggunakan logo milik Kosgoro 1957.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butar Butar menjelaskan, somasi itu dilakukan sebagai buntut dari penggunaan logo milik Kosgoro 1957 oleh Trikarya.
"Kami lakukan somasi kepada eksponen Ormas Trikarya sehubungan penggunana logo Ormas kami tanpa hak dan izin," ujar Muslim di kantor DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/9) malam.
Dia menegaskan bahwa penggunaan logo ini adalah pelanggaran hukum karena logo Kosgoro 1957 digunakan tanpa ada izin.
Baca juga : BBC Tetapkan Incumbent Sebagai Ketum Terpilih Periode 2019-2022
Penggunaan logo diketahui setelah beredarnya undangan di grup WhatsApp tentang penyelenggaraan diskusi pada Jumat 20 September di Hotel Sultan Kudus.
Diskusi itu bertema Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan oleh Eksponen Ormas Trikarya Golkar disingkat (Etika).
"Kami baru tahu setelah tersebar di grup WhatsApp. Kami minta jangan gunakan logo ormas kita. Kami minta hentikan penggunaan logo karena tanpa izin," imbuhnya.
Dia menegaskan, logo Ormas Kosgoro 1957 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dilindungi oleh UU No 24 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Baca juga : Ini 5 Nominasi Terbaik IndoHCF Innovation Awards III-2019 untuk Tiap Kategori
Ketua DPD Kosgoro DKI Jakarta, Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan acara diskusi tersebut. Yang menjadi fokus utama Kosgoro 1957 adalah penggunaan logo yang tanpa izin.
"Soal kegiatan itu ya silahkan saja tapi masalah logo itu ada aturan mainnya" kata Slamet Riyadi.
Tidak menutup kemungkinan seandainya ada pihak internal Kosgoro yang terlibat pencatutan logo maka akan dikenakan sanksi.
"Jika ada internal yang ikut terlibat tentu kita ada aturan mainnya kepada para kader-kader kita. Sesuai aturan," terang Slamet.
Baca juga : Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya
Ditegaskan bahwa pihaknya meminta kepada eksponen Ormas Trikarya Golkar atau etika untuk menghentikan menghapus menarik dalam bentuk alat peraga.
"Apabila dalam waktu 2x24 jam masih beredar undangan memakai logo Ormas Kosgoro 1957 kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya