Dark/Light Mode

Tertangkap 15 Juni 2019

Ini Alasan Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Baru Dimunculkan Sekarang

Minggu, 29 September 2019 18:34 WIB
Putri Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L (tengah) dalam konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9). (Foto: Istimewa)
Putri Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L (tengah) dalam konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak Sri Bintang Pamungkas, Lea, ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2019. Namun, kasusnya baru dimunculkan pada Minggu (29/9) karena tersangka Lea sempat sakit. Sehingga, baru dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Dalam konferensi pers itu, Lea pun duduk di kursi roda.

“Ya kan, kemarin dia ditangguhkan gara-gara dia sakit. Setelah kita cek, baru lakukan pemeriksaan,” ungkap Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar Pakpahan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Baca juga : Kasus Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Pihaknya membantah pengungkapan kasus narkoba Lea tertunda lantaran sang ayah getol mengkritik pemerintah.

Namun, Bonar tidak menyampaikan secara rinci apa penyakit Lea. “Sakitnya nanti tanya ke Biddokes ya,” ucapnya.

Baca juga : Messi : Copa America Baru Mulai Lagi Sekarang

Lea ditangkap pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 pukul 19.00 wib di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil, bekas sabu, dan dua buah korek api gas.

Atas perbuatannya, Lea dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.