Dark/Light Mode

PDIP Tunjuk Prasetyo Edi Marsudi Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta

Rabu, 2 Oktober 2019 12:00 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono. (Foto: Istimewa).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Surat pengesahan dan penetapan itu sudah dikirimkan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Selasa (1/10) malam.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono Mengatakan surat berkop DPP PDI Perjuangan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto.

Baca juga : Terpilih Aklamasi, Nono Selangkah Lagi Jadi Ketua DPD

Dalam surat itu tertulis pimpinan dewan merupakan jabatan strategis bagi partai untuk memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu juga merupakan penugasan DPP Partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor 27 tahun 2019 tentang Susunan dan Kedudukan Fraksi PDI Perjuangan.

Ada empat poin yang menjadi pertimbangan penugasan Prasetyo menjadi Ketua DPRD. Pertama, hasil psikotest yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikolog Indonesia.

Baca juga : Aburizal Bakrie Setuju Aziz Syamsuddin Jadi Ketua MPR

Kedua, hasil fit and proper test serta tes tertulis yang diselenggarakan DPP PDI Perjuangan.

Ketiga, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 003/IN/DPD-DKI/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019, perihal usulan Nama Calon Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Keempat, keputusan Rapat DPP PDI Perjuangan.

Berdasarkan empat hal di atas, maka diputuskan pertama mengesahkan dan menetapakan Prasetyo Edi Marsudi sebagai calon Ketua DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 yang diajukan PDI Perjuangan.

Baca juga : Matanya Perih Kena Gas Air Mata, Ketua DPR Sudah Diamankan

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Prasetyo menjadi Ketua DPRD DKI Periode 2019-2024.

Dan ketiga, bagi yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi.

“Kita semua mengikuti keputusan DPP,” kata Gembong.[MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.