Dark/Light Mode

Puan Maharani

Jadi Menteri, Siap! Jadi Ketua DPR, Siap!

Sabtu, 27 Juli 2019 07:03 WIB
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani berfoto bersama seusai saat menjadi pembicara yang diselenggarakan IKA FIB Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (26/7). (Foto: Pemkot Semarang).
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani berfoto bersama seusai saat menjadi pembicara yang diselenggarakan IKA FIB Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (26/7). (Foto: Pemkot Semarang).

RM.id  Rakyat Merdeka - Enaknya jadi Puan Maharani. Di saat yang lain sedang ketar-ketir apakah akan kebagian jatah kursi empuk di kabinet atau parlemen, putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, justru dihadapkan pada 2 pilihan yang sama-sama menggiurkan.

Mau jadi menteri apa jadi ketua DPR. Meski belum memberikan kepastian yang tegas, Puan kasih kode keras. Dia bilang siap jadi menteri, siap juga jadi ketua DPR.

Bahkan, dia sempat berkelakar, “Kalau boleh milih, ya ingin milih dua-duanya,” kata Puan sambil tersenyum, saat diwawancarai wartawan usai menjadi pembicara kunci pada “Seminar Nasional Manusia dan Politik Kebudayaan” yang diselenggarakan IKA FIB Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kemarin.

Baca juga : Gandeng Perumnas, BNI Siapkan Bunga KPR Spesial

Namun, Puan memastikan tak terlalu memikirkan dua jabatan itu. Saat ini, dia fokus menyelesaikan tugas sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Ya, sampai bulan Oktober. Gitu ya,” ujar Puan sambil tertawa lagi. Puan menduga, dukungan agar dirinya menduduki kursi ketua DPR didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilu 2019. Dia memperoleh suara terbesar nasional, 420 ribu.

“Mungkin mereka melihat saya sebagai salah satu kandidat kuat ketua DPR. Ya mungkin, nanti kita tunggu bulan Oktober pas pelantikan,” sambungnya.

Baca juga : Pembangunan MRT Fase 3, Lembaga Keuangan Internasional Siap Kucurkan Dana

Yang pasti, kata Puan, kursi ketua DPR periode 2019-2024 merupakan hak PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019 dengan perolehan 27.053.9621 suara ata sebesar 19,3 persen.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2/2018 tentang MPR, MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias MD3. Dalam UU itu disebutkan, partai pemenang pemilu diberi kesempatan menunjuk kadernya sebagai ketua DPR.

Artinya, tidak ada lagi voting dalam penentuan ketua DPR mendatang. “Ini bunyi Undang-Undang lho, bukan kemauan politik. Undang-Undang yang menetapkan begitu. Jadi, ya seharusnya tunduk kan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.