Dark/Light Mode

Jumlah Perokok Di Jakarta Makin Melonjak

Buruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok!

Selasa, 5 Desember 2023 07:40 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti. (Foto: Antara)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harapan warga Ibu Kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), belum kandas. Raperda KTR yang sudah mandek 11 tahun, ditargetkan akan disahkan tahun depan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memasukkan Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Ka­wasan Tanpa Rokok sebagai satu dari 29 Raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai Perda pada 2024.

Untuk mendorong pembahasan Raperda KTR ini, tim advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/11). Tim menggelar audiensi dengan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan, Perda KTR sangat diperlukan mengingat Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India.

Baca juga : Gaet Gen Z, Bepro Yogyakarta Siap Menangkan Prabowo-Gibran

“Berdasarkan data tahun 2021, jumlah perokok mencapai 70 juta lebih. Peningkatan jumlah perokok terjadi pada usia muda, yaitu usia 10 sampai 18 tahun. Peningkatan ini akan menjadi bom waktu di masa depan kalau tidak dikendalikan,” kata Eva.

Karena itu, lanjut Eva, pihaknya berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya memulai pembahasan Raperda KTR. Sebab, saat ini Jakarta hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Jakarta masih tertinggal dalam pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Din­kes) DKI Jakarta Ani Ruspita­wati berharap, proses pemba­hasan Raperda KTR dipercepat. “Sehingga nanti DKI Jakarta punya payung hukum yang kuat untuk mengatur kawasan bebas rokok,” imbuhnya.

Baca juga : Hijaukan Jakarta, JIEP Jadi Tuan Rumah Gerakan Tanam Pohon Bersama Presiden Jokowi

Sekretariat DPRD DKI Jakarta berkomitmen mendukung perce­patan pembentukan Perda KTR.

Pelaksana tugas (Plt) Sekre­taris DPRD DKI Jakarta Augustinus menuturkan, akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada Ketua DPRD DKI Ja­karta Prasetyo Edi Marsudi, agar Raperda tersebut dapat didalami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun depan.

“Masukan tadi akan kami tindaklanjuti. Nah kami mohon waktu, untuk kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.

Aga, sapaan Augustinus menegaskan, ia mendukung pengesahan Raperda KTR. Karena, aturan ini untuk melindungi hak generasi muda di masa depan.

Baca juga : Buka Peluang Di Pasar Internasional, GDPS Berdayakan Potensi TKI

“Kami dari Sekretariat DPRD memiliki spirit yang sama. Kami juga ingin anak kita punya hak untuk menghirup udara bersih dan sehat,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.