Dark/Light Mode

Jumlah Perokok Di Jakarta Makin Melonjak

Buruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok!

Selasa, 5 Desember 2023 07:40 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti. (Foto: Antara)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Pemerintah menarget­kan semua daerah di Indonesia memiliki Perda KTR.

”Saat ini, sudah 86 persen daerah yang mempunyai aturan KTR. Kami harap, target 100 persen, semua daerah memiliki KTR, dapat tercapai tahun ini,” ucap Dante saat acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Jakarta.

Dante bilang, Pemerintah akan mengimplementasikan kampanye tidak merokok ke dalam berbagai aturan, kebijakan dan mengevaluasi regulasi yang sudah berjalan. Edukasi bahaya tembakau juga akan digencarkan melalui media digital dan diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dari tahun ke tahun angka prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Pada 2013 mencapai 7,20 persen dan naik menjadi 9,10 persen pada 2018. Jumlah itu diproyeksikan akan meningkat hingga 16 persen pada 2030.

Baca juga : Gaet Gen Z, Bepro Yogyakarta Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Anggota Komisi EDPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menegaskan mendukung pengesahan Raperda KTR.

“Ini (jumlah perokok anak) tentu sangat mengkhawatirkan buat status kesehatan anak saat ini dan nanti. Jadi, benar-benar perlu tindakan serius untuk melindungi,” kata Idris.

Menurutnya, harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan. Serta, larangan pem­belian rokok oleh anak-anak guna mempersempit mereka bisa mengakses rokok. Selain itu, iklan rokok juga harus diperketat.

“Iklan dan promosi rokok saat ini sangat mudah ditemui di ma­na-mana, membuat anak-anak berpikir bahwa merokok adalah sebuah perilaku biasa saja, tidak menimbulkan masalah kesehatan,” terangnya.

Baca juga : Hijaukan Jakarta, JIEP Jadi Tuan Rumah Gerakan Tanam Pohon Bersama Presiden Jokowi

Idris menilai, Perda KTR ini bentuk upaya perlindungan kepa­da anak-anak dan generasi muda dari bahaya merokok. Apalagi, data menunjukkan masih banyak penderita penyakit kronis dan tidak menular seperti hipertensi yang berobat ke fasilitas kesehatan ternyata akibat memiliki kebiasaan merokok. Sehingga, untuk mengendalikannya, harus ada intervensi sejak dini.

Idris mendesak Dinas Pendidikan dan Dinkes berkolaborasi untuk melakukan berbagai upa­ya pencegahan. Seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah.

Imbauan tidak merokok, menurut dia, juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.

“Banyak yang bilang rokok elektrik ini lebih aman, padahal tetap berbahaya. Karena mengandung zat-zat berbahaya yang bisa meningkatkan risiko terkena kanker,” tandasnya.

Baca juga : Buka Peluang Di Pasar Internasional, GDPS Berdayakan Potensi TKI

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 5/12/2023 dengan judul Jumlah Perokok Di Jakarta Makin Melonjak, Buruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.