Dark/Light Mode

Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Jumat, 28 Juni 2024 17:46 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa, seperti diberitakan selama ini.

Berita yang beredar, lahan RSUD Tigaraksa yang dibebaskan Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha, dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter.

“Harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 juta dan 1,3 juta per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Jumat (28/6/2024).

Dadan mengatakan, dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Banpres

Dalam kegiatan tersebut, tim pengadaan tanah yang terdiri dari OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang, ikut mendampingi.

"Langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan, harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul-Jalan Aria Wangsakara.

Nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya, yakni tahun 2019, sebesar Rp 1,140 juta sampai 1,230 juta per meternya.

Baca juga : Uang Hasil Korupsi Dibelikan Ikan Hias

“Bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp 2 juta per meter perseginya,” tegas Dadan.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab, kemudian dibeli lagi.

Dia menegaskan, lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS.

Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa, jelas dia, merupakan Tanah milik PT PWS Tbk yang pailit.

Baca juga : Mahfud Risau Keberanian Berantas Korupsi Menurun Drastis

“Bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu SHGB 7 dan SHGB 4, dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah, dengan SHM dan AJB,” tandas Dadan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.