Dark/Light Mode

Cegah Korupsi Penyelenggaraan PPDB

KPK Keluarkan Surat Edaran

Rabu, 26 Juni 2024 07:30 WIB
Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa
Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik kecurangan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus jadi sorotan. Kecurangan itu sudah mengarah pada perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, pihaknya menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelaksanaan PPDB. Umumnya, kata dia, pungutan itu terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.

Karenanya, sambung Budi, KPK mengirimkan tembusan SE Nomor 7 Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta inspektur KPK.

Baca juga : Demi Hadapi Badai PHK,Negara Sigap Bergerak

Menurut dia, SE itu berisi imbauan kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang me­nimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengajak seluruh masyarakat, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses peny­elenggaraan PPDB,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, dia menyatakan, bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelak­sanaan, hal tersebut bisa dikat­egorikan sebagai praktik suap. Bahkan, jelas Budi, pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB saat registrasi ulang, meski di­maksudkan sebagai ungkapan terima kasih, hal itu merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang dilarang.

Baca juga : Redick Pasang Target Tinggi

“Masyarakat dapat menca­ri informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB di laman jaga.id. SE ini menye­but ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi. Itu berimplikasi ko­rupsi,” tegas dia.

Budi menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di bidang pendi­dikan, harus menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, lanjut dia, mereka bisa melaporkan barang yang diterimanya melalui sal­uran resmi KPK.

Dia mengingatkan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku. Dengan begitu, setiap calon peserta didik mendapat­kan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Baca juga : Bisa Bambang Pacul,Bisa Jenderal Luthfi

“Komitmen seluruh pemang­ku kepentingan di sektor pen­didikan dan masyarakat, sangat penting dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas. Kita tidak menginginkan, dunia pendi­dikan tergores praktik-praktik korupsi,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi mengatakab, temuan kecurangan pada kegiatan PPDB 2024 bukan disebabkan kesala­han pada kebijakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.