Dark/Light Mode

Mantan Petinggi Basarnas Jadi Tersangka

Uang Hasil Korupsi Dibelikan Ikan Hias

Kamis, 27 Juni 2024 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke (kanan) ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa malam (25/6/2024).
Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke (kanan) ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa malam (25/6/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle 2014.

Max diketahui menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi hobinya: memelihara ikan hias. Perbuatan ini bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu memastikan, akan mengusut modus pencucian uang Max. “TPPU merupakan penanganan perkara terakhir. Jadi, yang akan meng-cover seluruh perkara tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan pers penahanan Max pada Selasa malam, 25 Juni 2024.

Ia belum bersedia membocor­kan pengusutan pencucian uang Max. “Nanti pada saatnya kami akan sampaikan,” kata Asep.

Sementara dalam penyidikankasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle, Max ditetapkan sebagai tersangka ber­sama Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).

Baca juga : Di Era Jokowi, RI Berhasil Menekan Laju Deforestasi

Asep mengutarakan, kasus ini bermula ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) yang mengacu Rencana Strategis 2010-2014 pada November 2013. Salah satu yang diusulkan adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,75 miliar.

Pengusulan pengadaan ini diajukan dalam rapat tertutup, yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon I mau­pun II.

Setelah DIPA ditetapkan pada Januari 2014, Max selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan daftar perusahaan calon pemenang pengadaan kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan. Salah satunya, PT Trikarya Abadi Prima (TAP) yang bakal menggarap pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle. Perusahaan itu dikendalikan William Widarta.

“Jadi, daftar pemenangnya sudah diberikan. Padahal lelangnya sendiri belum mulai. Ini su­dah duluan ditentukannya, siapa yang akan jadi pemenangnya,” kata Asep.

Masih pada Januari, Anjar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan proyek tersebut memakai data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansya, pegawai di perusahaan William.

Baca juga : Calon Menteri Sudah Di Kantong SBY & AHY

“Tentunya dengan demikian, semua (spesifikasi) nanti akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” kata Asep.

Seharusnya, panitia lelang yang menyusun spesifikasi dan menetapkan HPS berdasarkan hasil survei pasar. Sebulan berselang, William mendapatkan PT Trikarya sebagai peserta lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle itu. Ia juga menyodorkan dua PT lainnya sebagai pendamping PT Trikarya dalam lelang ini

 “Jadi, lelang itu dari awal memang benar-benar sudah dikondisikan. Pemenangnya sudah ditunjuk, HPS-nya sudah dibuat oleh PT yang akan memenang­kan itu,” kata Asep.

Tim Pokja Basarnas lalu mengumumkan PT Trikarya seba­gai pemenang lelang. Pada Mei 2014, PT Trikarya menerima uang muka pembayaran kedua proyek itu. Uang muka pengadaan truk angkut personel 4WD Rp 8.511.779.000, sedangkan pengadaan rescue carrier vehicle Rp 8.709.862.500. Setelah uang muka diterima,Max mendapat bagian dari William sebanyak Rp 2,5 miliar.Bagian itu diberikan dalam bentuk kartu ATM dan slip pe­narikan tunai atas nama William pada Juni 2014.

“MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari William untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lain­nya,” ungkap Asep.

Baca juga : Pemilih Pilgub Jakarta Bertambah 62 Ribu Nih

Dalam pengadaan truk ang­kut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 20.444.580.000. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Max cs pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada Selasa, 25 Juni 2024, Max dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, Max digiring ke luar dengan mengenakan rompi oranye. KPK memutuskan menahan Max untuk tahap pertama 20 hari dan bisa diperpanjang untuk keperluanpenyidikan kasus ini.

Sampai kemarin belum diketa­hui penasihat hukum yang akan mendampingi Max Ruland Cs. Sehingga seluruh penjelasan dari KPK belum mendapat konfir­masi dari para tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.