Dark/Light Mode

Ganjil Genap Sudah Tak Ampuh Atasi Macet

DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah

Jumat, 9 Agustus 2024 06:50 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Ja­karta, volume kendaraan bermo­tor terus meningkat setiap tahun. Pada 2021, jumlah kendaraan sebanyak 16,7 juta unit. Namun, satu tahun berikutnya, mening­kat menjadi 17,3 juta unit.

Menurut Desie, jumlah kenda­raan yang terus bertambah akan menghambat pelaksanaan program pembatasan penggunaan kendaraan bermotor.

Desie mengingatkan pentingnya sinkronisasi program pembangunan strategis kawasan dengan wilayah-wilayah pe­nyangga. Pasalnya, selama ini penyelarasan tata ruang dan sinkronisasi program pembangunan dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) masih belum optimal.

Baca juga : Ambisi Rebutan Emas Bakal Panas

“Mustahil rasanya menata Jakarta tanpa menata kawasan sekitarnya,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan sejumlah langkah untuk menga­tasi permasalahan sektor trans­portasi di Jakarta. Di antaranya adalah kebijakan Ganjil Genap, tarif parkir tinggi bagi kenda­raan yang tidak lolos uji emisi dan Low Emission Zone (LEZ).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga : The Dream Team Ogah Lengah

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermo­tor perseorangan akan dijalankan oleh Jakarta.

“Untuk menjadi global city, transportasi memegang peranan penting di dalamnya. Visi itu antara lain, menjadikan Jakarta menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan dan mudah diakses oleh masyarakat yang akan beraktivitas,” ujar Syafrin.

Untuk mewujudkan visi kota global itu, lanjut dia, diperlukan strategi dalam memajukan sektor transportasi di Jakarta. Seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kenda­raan bermotor perseorangan.

Baca juga : Ridwan Kamil Bisa Lawan Kotak Kosong

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 9 Agustus 2024 dengan judul Ganjil Genap Sudah Tak Ampuh Atasi Macet, DPRD: Please, Perbanyak Terowongan Bawah Tanah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.