Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pakai Lahan Warga, Pembangunan Trotoar Kemang Rentan Digugat
Rabu, 4 Desember 2019 12:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelebaran jalur pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dinilai tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kamilus Elu, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya.
Kamilus memaparkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengklaim melaksanakan pelebaran trotoar di Kemang dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, pihaknya melihat ada yang tak sesuai aturan.
Menurut Kamillus, konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, harusnya dilakukan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional. "Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional," ucap Kamillus, Rabu (4/12).
Baca juga : Ledakan Monas Tak Pengaruh Ke Istana
Dia pun menegaskan, harusnya pembangunan itu tidak merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. "Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Pemprov DKI yang menempatkan aset trotoar di atas lahan warga posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus.
"Apabila Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran trotoar harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. Harus memberikan ganti rugi yang layak dan adil," lanjut Kamilus.
Mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Ahok itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu akses dan usahanya. Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang trotoar.
Baca juga : Dianggap Porno, Pameran Tato Setengah Bugil Diusut Malaysia
“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar Kamilus.
Kamilus menyampaikan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Para warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.
Selain itu, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya juga menolak menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak jelas dasar hukumnya. Menurut Kamilus, surat PKS seharusnya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.
Baca juga : Pakar: Kemerdekaan Papua bukan Gerakan Tunggal
Lebih jauh, Kamilus menyayangkan adanya unsur intimidasi pada warga pemilik dan pengguna lahan yang menolak menandatangani surat PKS. Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.
“Warga menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” sambung Kamilus. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya