Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bacakan Nota Pembelaan

Eks Anggota DPR Minta Tak Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 21 November 2019 05:33 WIB
Mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso mengakui, menerima suap dan gratifikasi ketika duduk di legislatif. Bowo menerima suap dari mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Jumlahnya Rp 311 juta dan 163.733 dolar Amerika. Kemudian menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, sebesar Rp 300 juta. 

Bowo mengakui, menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura atau Rp7 miliar le bih dan uang Rp 600 juta.“Terhadap pokok perkara, saya akui itu adalah kelalaian dan ke salahan saya,” kata Bowo sambil terisak membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Bowo mengatakan, sejak awal berurusan dengan KPK, telah berkomitmen untuk kooperatif dan bekerjasama agar kasus ini bisa terungkap semua.“Sebagai warga negara yang baik, sejak awal berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada hukum,” katanya. 

Baca juga : DPR: Tidak Perlu Kita Ributkan

Lantaran itu, ia minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. Ia juga memohon agar hak politiknya tidak dicabut. 

Menurut Bowo, selama menjadi anggota DPR telah berusaha maksimal untuk masyarakat. Lantaran itu ia menganggap pencabutan hak politik tidak tepat. 

“Saya minta Yang Mulia tidak mencabut hak politik saya dipilih dalam jabatan publik karena tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, sudah dikembalikan semuanya bahkan Rp8,2 miliar sudah disita KPK dari kantor saya,” dalihnya. 

Setelah Bowo membacakan nota pembelaan, majelis hakim mempersilakan jaksa KPK menyampaikan tanggapan. Jaksa menandaskan tetap ada tuntutannya. 

Baca juga : Mantan Menag Dikorek Soal Haji Dan Gratifikasi

Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap Bowo.Juga menuntut agar hak politik politikus Golkar itu dicabut selama 5 tahun usai menjalani hukuman penjara. 

Menurut jaksa, Bowo tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. Lantaran sudah menyerahkan uang haram yang diterimanya kepada KPK. 

“Karena uang seluruh terdakwa tersebut sudah dikembalikan, maka tuntutan uang pengganti kepada terdakwa sudah tidak diperlukan lagi. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52,95 juta dikembalikan ke pada terdakwa,” kata jaksa. 

“Demikian dibacakan untuk menanggapi pleidoi sekaligus memperbaiki pertimbangan uang pengganti dalam analisa yuridis yang telah kami uraikan secara lengkap tuntutan pidana kami sebelumnya,” ujar jaksa. 

Baca juga : Rawan Kecelakaan, DPR Minta Polisi Tertibkan GrabWheels

Bowo dan penasihat hukumnya setuju mengenai perbaikan jumlah uang pengganti yang di sampaikan jaksa. Mereka tetap pada pledoi yang meminta keringanan hukuman dan keberatan atas pencabutan hak politik.Majelis hakim menganggap proses replik dan duplik telah selesai. Selanjutnya sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pekan depan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.