Dark/Light Mode

DPRD Tolak Tarif Sewa Selangit Jaringan Utilitas di DKI

Rabu, 4 Desember 2019 23:17 WIB
Pandapotan Sinaga (Foto: Istimewa)
Pandapotan Sinaga (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh harga sewa Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas (PDTU) Provinsi DKI Jakarta yang sangat tinggi membuat masyarakat dan pengusaha yang bergerak di sektor jaringan utilitas serta pelayanan publik resah. Akibat gaduh dan membuat resah, DPRD DKI Jakarta pun ikut angkat bicara mengenai kisruh tarif dan sewa PDTU yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, keberatan jika Pemprov DKI melalui Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas. Jika dua BUMD tersebut ngotot dengan menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir akan membebankan masyarakat Jakarta.

“Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kemabli. Seharusnya dalam menetapkan sewa dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah,” terang Pandapotan, Rabu (4/12).

Baca juga : Seluruh DPD Minta Airlangga Jadi Ketum Lagi dan Nyapres di 2024

Menurut Pandapotan, penetapan sewa yang dilakukan BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.

“Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain,” ujar Pandapotan.

Komisi B, lanjutnya, akan segera akan memanggil Gubernuir dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan  masyarakat tersebut. Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi  tersebut dan pendapatan hasil sewa PDTU tersebut akan masuk ke mana.

Baca juga : Kemahalan, Harga Sewa Jaringan Utilitas Bawah Tanah di DKI

“Apakah ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD), tapi kalau ada keberatan seperti ini Komisi B akan turun tangan untuk mencari win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Keberatan mengenai tarif sewa selangit diketahui saat sosialisasi dengan para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Antusiasme para pemangku kepentingan tersebut untuk mendukung Pemprov DKI menata ulang jaringan utilitas sontak berubah ketika disuguhkan estimasi skema tarif yang dibuat BUMD tersebut. Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali Pembayaran (One Time Charge).

Baca juga : Dikunjungi Dubes Djauhari, Xiaomi Janji Tingkatkan Investasi di Indonesia

Yang tidak kalah mahal juga diberikan PT Jakarta Propertindo (JakPro). BUMD milik Pemprov DKI ini juga menawarkan harga sewa spektakuler. Untuk sewa kabel yang ditawarkan JakPro sebesar Rp70 ribu per meter per tahun pe rsatu ruas jalan di Jakarta. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.