Dark/Light Mode

Dinas Dukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan Kependudukan Jelang Pilgub 2024

Selasa, 26 November 2024 17:10 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan memperpanjang jam layanan kependudukan pada 26 hingga 27 November 2024 untuk memastikan penerbitan KTP pemula bagi warga yang berhak memilih dapat dilakukan tepat waktu. (Foto: Ist)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan memperpanjang jam layanan kependudukan pada 26 hingga 27 November 2024 untuk memastikan penerbitan KTP pemula bagi warga yang berhak memilih dapat dilakukan tepat waktu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperpanjang jam layanan kependudukan pada 26 hingga 27 November 2024 untuk memastikan penerbitan KTP pemula bagi warga yang berhak memilih dapat dilakukan tepat waktu.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa perpanjangan layanan ini merupakan langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kelancaran Pilkada

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta yang berusia 17 tahun dan berhak memilih dapat memiliki KTP pemula yang sah untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024," kata Budi, Senin (25/11/2024).

Baca juga : Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Layanan kependudukan ini akan difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP pemula, yang sangat penting bagi pemilih yang baru pertama kali terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Pada 26 November 2024, layanan akan diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, sementara pada hari H Pilkada, 27 November 2024, layanan akan tetap buka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Jakarta. Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa pada hari pencoblosan, Dinas Dukcapil akan melaksanakan layanan "jemput bola" bagi warga yang berulang tahun ke-17 pada 27 November 2024. Layanan ini akan mengunjungi langsung 458 orang di berbagai wilayah Jakarta untuk memastikan mereka mendapatkan KTP pemula tepat waktu.

Baca juga : Saah, Man City Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2026

Sebagai tambahan, meskipun 27 November 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tetap melaksanakan tugasnya. 

"Kami bekerja keras untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala administrasi," ujar Budi.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga mengimbau seluruh masyarakat Jakarta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus segala kebutuhan administrasi kependudukan.

Baca juga : Warga Jakarta Diimbau Jaga Ketertiban Selama Masa Tenang Pilgub 2024

Perpanjangan layanan ini memberikan kesempatan lebih bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lancar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.