Dark/Light Mode

Edukasi Ke Perusahaan Swasta Akan Digencarkan

470.102 Pekerja Di DKI Belum Terlindungi BPJS

Minggu, 1 Desember 2024 06:50 WIB
Ilustrasi - Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Pihaknya membutuhkan du­kungan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta agar bisa melaksanakan program secara optimal.

“Mungkin ke depan kami mem­butuhkan dukungan dari dewan yang terhormat untuk mengedu­kasi masyarakat,” ucap dia.

Deny menyebut, target yang harus tercapai dalam perlindungan masyarakat, sektor formal maupun informal sebanyak 2.749.845 peserta pada 2024. Hingga kini, perlindungan baru menjangkau 2.279.743 peserta.

Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung

“Kami butuh dukungan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta ba­gaimana kita bisa mensejahter­akan seluruh pekerja sesuai dengan amanah yang diberikan negara,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan memili­ki program unggulan untuk men­jamin para pekerja. Di antaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Ja­minan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT memberikan manfaat beru­pa uang tunai untuk pekerja yang memasuki masa pensiun, mengala­mi cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan pekerja dan perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi

JKK memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, di antaran­ya, bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, Perawatan Homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat ke­celakaan dan santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

JKM manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memi­liki penghasilan lagi). JKM juga memberikan beasiswa pendidi­kan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Sedangkan manfaat JP, berupa uang tunai setiap bulan kepada peserta yang memenuhi syarat. Yakni, sudah membayar iuran minimal 15 tahun, Bekerja pada perusahaan, orang perseorangan, atau pemberi kerja selain penye­lenggara negara.

Baca juga : Kalah Di Kandang Sendiri, Menang Di Kandang Lawan

Manfaat JP juga dapat di­terima peserta dan ahli warisnya, yaitu: Peserta yang memasuki usia pensiun, Peserta yang mengalami cacat total tetap, Ahli waris peserta yang meninggal dunia, seperti janda/duda, anak atau orang tua.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 1 Desember 2024 dengan judul Edukasi Ke Perusahaan Swasta Akan Digencarkan, 470.102 Pekerja Di DKI Belum Terlindungi BPJS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.