Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Please, Perketat Pengawasan Di Jalan
Warga Geram Pelanggaran Lalu Lintas Berujung Maut
Rabu, 4 Desember 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warganet geram kesadaran tertib lalu lintas di Jakarta masih rendah. Apalagi, akibat pelanggaran lalu lintas menyebabkan banyak kematian akibat kecelakaan fatal. Untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dituntut meningkatkan pengawasan di jalan.
Pelanggaran lalu lintas (lalin) menyebabkan kecelakaan antara lain terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) pukul 11.49 WIB. Mobil pick up nekat melawan arah, kemudian menabrak pengendara motor di jalan tersebut. Akibat kecelakaan ini, seorang balita yang dibonceng motor meninggal dunia. Kejadian lain terjadi di Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Truk tronton yang menyalahi waktu operasi, menabrak delapan motor di traffic light Slipi. Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia. Insiden ini dipicu sopir truk tronton, berinisial AZ (46) diduga mengantuk.
Dua kejadian itu menjadi sorotan warganet. Mereka mempertanyakan kinerja Dishub DKI Jakarta. Terutama dalam pengawasan kendaraan lawan arah dan jam operasional kendaraan besar. Mereka pun menyerbu atau men-tag akun Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Baca juga : Awas, Gangguan Tim Setan Merah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Dishub memperketat jam operasional truk.
“Pengaturan jam operasional truk itu berpegang kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kent, sapaan Kenneth.
Dalam aturan tersebut, terdapat jam larangan operasional kendaraan besar di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00-09.00 WIB. Sore: 16.00-20.00 WIB. Selain itu, diatur kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, pengawasan dan penegakan, dan larangan penggunaan Jalan.
Baca juga : Diskorsing Satu Bulan, Swiatek Merasa Terpukul
Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.
Kenneth menyebut, selain untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan, pembatasan jam operasional diperlukan sebab akhir-akhir ini banyak kecelakaan yang melibatkan truk kontainer.
“Kecelakaan di Slipi kemarin itu harus dijadikan pelajaran bagi Dishub, supaya ke depan harus ada kontrol yang ketat,” tegasnya.
Baca juga : Biden Dihujani Kritik
Kent juga meminta, Dishub untuk memperketat pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan. Selain itu, dia mengimbau perusahaan jasa ekspedisi yang berdomisili di Jakarta untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi aturan operasional.
“Pencegahan dini harus dilakukan agar tidak ada kejadian kecelakaan yang melibatkan truk kembali terulang,” pungkasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya