Dark/Light Mode

Nih 15 Kewenangan Daerah Khusus Jakarta Setelah Lepas Status Ibu Kota

Senin, 16 Desember 2024 19:29 WIB
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibekali materi Kewenangan DPRD dan Dinamika Otonomi Daerah Khusus Jakarta Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Foto: Ist)
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibekali materi Kewenangan DPRD dan Dinamika Otonomi Daerah Khusus Jakarta Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibekali materi Kewenangan DPRD dan Dinamika Otonomi Daerah Khusus Jakarta Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Dinamika Otonomi Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Baca juga : Kini Jadi DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Sebagai narasumber Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

Akmal menjelaskan sejumlah persoalan yang harus dipersiapkan mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus pasca status Jakarta berubah menjadi DKJ.

Baca juga : Haris Rusly Moti Yakin Pilkada Jakarta Berpeluang 2 Putaran

Terdapat 15 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan khusus untuk Jakarta. Yakni, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.