Dark/Light Mode

Bansos Pendidikan Dikucurkan Lagi Januari

Hore, 105.225 KJP Yang Dicabut Bakal Dipulihkan

Jumat, 27 Desember 2024 06:50 WIB
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (Foto: Dok. PKS)
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi E DPRD Agus­tina Hermanto alias Tina Toon. Dia mendesak Disdik segera mengembalikan hak penerima KJP Plus dan KJMU yang salah verifikasi.

Tina meminta Disdik tidak membatalkan penerima KJP Plus dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Jangan ributnya selalu ang­garannya kurang,” kata Tina.

Baca juga : Arsenal Vs Ipswich Town, Meriam London Incar Posisi Kedua

Menurutnya, masalah angga­ran bisa dibahas dengan DPRD. Karena itu, dia mengingatkan masalah keterbatasan anggaran jangan lagi dijadikan alasan mencoret warga yang sebenarnya berhak.

Pasalnya, saat pembahasan anggaran, Disdik dapat menga­jukan kebutuhan anggaran sesuai pendataan yang dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons cepat keluhan warga yang KJP Plus-nya dicabut.

Baca juga : Lanjutan Liga Basket Amerika, Sixers Sikat Juara Bertahan

Untuk itu, dia memastikan masyarakat yang dicabut KJP Plus-nya pada Tahap II-2024 masih diberikan kesempatan mengklarifikasi karena terindi­kasi memiliki kendaraan roda empat atau hal lain yang menye­babkan pemblokiran. Klarifikasi bisa dilakukan di masing-masing kelurahan atau di kantor Disdik.

“Dipastikan seluruh peme­gang KJP Plus sudah clear and clean,” harap Eli-sapaan Suha­rini Eliawati.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menambahkan, klarifi­kasi tersebut untuk memperjelas warga yang tidak merasa memi­liki hal-hal terkait tersebut, dapat segera diproses kembali. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.