Dark/Light Mode

DPRD Kebut Revisi Perda Pendidikan

Program Sekolah Gratis Dipatok Jalan Tahun Ini

Minggu, 5 Januari 2025 06:50 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Payungnya harus diselesai­kan, baru kita siapkan anggaran­nya,” ujar Baco.

DPRDdan Pemprov DKI Ja­karta telah menetapkan APB2DTahun Anggaran 2025 senilai Rp 91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas. Salah satunya, program pendidikan gratis baik negeri maupun swasta yang telah dianggarkan sebesar Rp 2,3 triliun.

Dari hasil evaluasi, sambung Baco, Pemprov belum mencantumkan persiapan dan alokasi dana program pendidikan gratis secara rinci.

Dengan begitu, Pemprov segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Tujuannya agar aturan mengenai program sekolah gratis memiliki dasar hukum kuat. Dengan begitu, terwujudnya program sekolah gratis dapat direalisasikan pada Juli 2025.

Baca juga : Liverpool Vs Manchester United, Setan Merah Diprediksi Keok

“Rencananya, ketika saya di Komisi E itu mulai diterapkan sekitar bulan Juli 2025,” imbuhnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pendidikan hing­ga kini masih mengkaji perihal program sekolah gratis untuk swasta mulai Juli 2025. Ia pun membeberkan kriteria yang akan digunakan untuk menyaring sekolah swasta yang termasuk dalam program ini.

“Kriteria adalah tentunya bersedia bekerjasama dengan program sekolah gratis. Nah sekolah swastanya itu 3 tahun terakhir berturut-turut menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kalau sekolah yang sudah mahal-mahal itu kan gak nerima BOS,” jelasnya saat di­hubungi, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, sekolah dasar mau­pun menengah yang ikut dalam program itu, harus sekolah yang lengkap dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar.

Baca juga : The Djoker Angkat Koper

“Kalau SDharus sampai kelas 6, kalau SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMAkelas 10, 11, 12 ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan pihaknya tengah menentukan kluster sekolah yang bisa mendapatkan pro­gram sekolah gratis. Akan ada pemetaan klasifikasi atau kluster sekolah dari satu sampai lima.

“Konsep sekolah gratis itu kita bagi menjadi klaster 1-5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah yang high class, yang tidak kita masukan dalam list sekolah swasta gra­tis,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan rancangan itu masih dalam proses kajian. Karena, skema pembayaran dan penyaluran bantuan masih belum diketahui.

Baca juga : Kembali Jadi Pengadil, Dapat Promosi Jabatan

“Kajiannya itu untuk apa? pertama, berapa sih besaran­nya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Pakai hibah kah?. Terus ketiga bagaimana pelak­sanaanya, termasuk sekolah sasarannya mana aja. ? Revisi Peraturan Daerah jika itu selesai, baru dibuat aturan turunannya,” pungkasnya. [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.