Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Khusus TransJakarta, Pejabat Dilarang Serobot Jalur Busway Layang Ciledug-Mampang
Kamis, 16 Januari 2025 11:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa jalur busway di Koridor 13 Ciledug-Mampang hanya diperuntukkan bagi kendaraan Transjakarta. Ia menanggapi keluhan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pejabat yang memasuki jalur khusus tersebut, yang sempat viral di media sosial.
Syafrin menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan yang melintas di jalur khusus MRT atau busway dilarang untuk melakukan penerobosan.
Baca juga : Kenaikan Tarif Air Di Jakarta Sangat Lambat Dibanding Komoditas Lain
"Sesuai dengan aturan, begitu jalur tersebut adalah jalan khusus, maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," ujar Syafrin Kepada Wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan angkutan umum apabila terjebak kemacetan. Keluhan ini berawal dari unggahan video di Twitter yang memperlihatkan kendaraan pejabat, yang dikawal oleh patwal, memasuki jalur busway Koridor 13. Video yang di unggah oleh akun @kepalamumet pada 12 Desember 2024 yang dimana video tersebut menunjukkan rombongan kendaraan pejabat dengan lampu strobo melintas di depan bus Transjakarta yang sedang berada di jalur tersebut. Kejadian ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga : Haris Rusly Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran: Stop Daur Ulang Isu Pelibatan Aparat
Syafrin juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pejabat.
“Semuanya, sesuai aturan, dilarang melakukan penerobosan di jalur khusus Transjakarta,” tegasnya.
Baca juga : Kejagung Minta Antam Cek Keaslian Emas Sitaan
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga jalur busway tetap steril demi kenyamanan pengguna angkutan umum, terutama di Koridor 13 yang merupakan jalur layang. Syafrin mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
“Mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya