Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA

Kejagung Minta Antam Cek Keaslian Emas Sitaan

Rabu, 4 Desember 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PT Aneka Tambang (Antam) untuk mengecek keaslian emas milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR.

Emas seberat 51 kilogram yang disita penyidik Gedung Bundar dari kediaman ZR dikenali ber­logo Antam.

“Makanya orang Antam di­panggil lah, betul nggak ini emasnya? Kualitasnya sepertiapa? Jangan-jangan KW (pal­su),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.

Pejabat Antam yang diminta mengecek keaslian emas-emas adalah SEP. Manajer Quality Control PT Antam itu, dipanggil ke Gedung Bundar pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca juga : Gugat Cerai Suami

Keterangan pejabat Antam itu untuk memperkuat pembuk­tian dan melengkapi pemberkasan ZR.

Penyidik menduga, puluhan kilogram logam emas itu, diper­oleh dari suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

Pengacara ZR yakni Soesilo Aribowo belum bersedia berko­mentar mengenai pemeriksaan keaslian emas milik kliennya. “Besok, saya baru mau ketemuPak ZR,” ujarnya, saat dihubungi,Selasa malam, 3 Desember 2024.

Untuk diketahui, Kejagung menangkap ZR di Bali pada Oktober 2024 lantaran diduga terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga : Kumpul Bareng di Banggar DPR, 7 Menko Minta Uang untuk Jalankan Program

Kasusnya merupakan pengem­bangan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yangmemvonis bebas Ronald Tannur.

Nama ZR menyeruak setelah penyidik kejaksaan menemukan catatan aliran uang saat menggeledah kediaman LR, pengacaraRonald Tannur.

Selanjutnya, penyidik meng­geledah kediaman ZR, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai, valuta asing dan 51 kg emas Antam, hampir mencapai Rp 1 triliun.

Baca juga : KPK Nggak Sreg dengan Istilah OTT

“ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pi­dana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar pada 24 Oktober 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.