Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Supaya Tak Makan Korban Jiwa
Gedung Tinggi Wajib Penuhi Standar Proteksi Kebakaran
Rabu, 5 Februari 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didorong meningkatkan upaya mencegah kebakaran. Salah satunya, mewajibkan gedung bertingkat memenuhi standar proteksi kebakaran.
Permintaan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, setiap gedung di Jakarta harus memenuhi standar proteksi kebakaran. Faktor keselamatan harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.
“Misalnya gedung rentan kebakaran tapi tidak memiliki deteksi dini, maka gedung harus dievaluasi, bagaimana keamanan dan pengamanan gedung itu,” ujar Ghozi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ghozi meminta, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI agar mengecek ulang perizinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.
Baca juga : Suami Baru Bikin Happy
“Selain itu, juga perlu dicek sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.
Ghozi berharap, Pemprov dapat mengawasi secara ketat proses pembangunan gedung-gedung bertingkat. Sebab, banyak gedung yang sudah selesai dibangun, tapi belum memilik standar keselamatan.
“Tentu hal itu berisiko fatal yang berkepanjangan apabila tidak dipenuhi sesuai standar prosedur. Sehingga, kesadaran ini perlu ditingkatkan bagi segenap pengusaha baik pemilik kantor dan pemilik gedung,” jelas Ghozi.
Untuk itu, Ghozi meminta Pemprov agar mengutamakan keselamatan pada saat membangun gedung dan perkantoran bertingkat.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono juga menyoroti lemahnya proteksi kebakaran gedung di Jakarta. Faktanya, amukan si jago merah seringkali menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian besar.
Alia mengingatkan agar peristiwa kebakaran di Glodok Plaza menjadi titik awal memperketat upaya pencegahan kebakaran. Apalagi dalam insiden itu dilaporkan api berasal dari lantai 8 dan cepat menyebar karena material peredam suara yang mudah terbakar.
“Situasi ini menunjukkan bahwa ada potensi kurangnya penerapan proteksi kebakaran yang memadai di dalam gedung. Insiden ini menjadi pengingat agar langkah-langkah pencegahan kebakaran di gedung komersial harus lebih diperketat,” terang Alia di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta, Dinas Citata DKI Jakarta lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha. “Salah satunya, harus memastikan tingkat keamanan gedung,” pinta Ali Lubis.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat, baik di atas maupun di bawah delapan lantai di Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung sudah memenuhi syarat,” ujar Satriadi.
Baca juga : Anggaran Kemendagri Kena Potong 2,7 T: Tito Diapresiasi, Juga Dikasihani
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler dan sprint protector, alat evakuasi, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Untuk gedung yang sudah memenuhi syarat standar, akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung.
“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi. Melainkan memberikan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandas dia. [RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya