Dark/Light Mode

Supaya Tak Makan Korban Jiwa

Gedung Tinggi Wajib Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Rabu, 5 Februari 2025 06:50 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ghozi Zulazmi. (Foto: X/ghozizulazmi)
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ghozi Zulazmi. (Foto: X/ghozizulazmi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didorong meningkatkan upaya mencegah kebakaran. Salah satunya, mewajibkan gedung bertingkat memenuhi standar proteksi kebakaran.

Permintaan itu disampai­kan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan, setiap gedung di Jakarta harus memenuhi standar pro­teksi kebakaran. Faktor kesela­matan harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.

“Misalnya gedung rentan kebakaran tapi tidak memiliki deteksi dini, maka gedung harus dievaluasi, bagaimana keamanan dan pengamanan ge­dung itu,” ujar Ghozi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ghozi meminta, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI agar mengecek ulang per­izinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan keterse­diaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.

Baca juga : Suami Baru Bikin Happy

“Selain itu, juga perlu dicek sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.

Ghozi berharap, Pemprov dapat mengawasi secara ketat proses pembangunan gedung-gedung bertingkat. Sebab, banyak gedung yang sudah selesai dibangun, tapi belum memilik standar keselamatan.

“Tentu hal itu berisiko fatal yang berkepanjangan apabila tidak dipenuhi sesuai standar prosedur. Sehingga, kesadaran ini perlu ditingkatkan bagi se­genap pengusaha baik pemilik kantor dan pemilik gedung,” jelas Ghozi.

Untuk itu, Ghozi meminta Pemprov agar mengutamakan keselamatan pada saat mem­bangun gedung dan perkantoran bertingkat.

Wakil Ketua Komisi A De­wan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono juga menyoroti lemahnya proteksi keba­karan gedung di Jakarta. Fak­tanya, amukan si jago merah seringkali menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian besar.

Baca juga : Tengok Program Makan Bergizi Gratis & Nyatakan Puas, Presiden Ngintip Dulu dari Jendela Sekolah

Alia mengingatkan agar peris­tiwa kebakaran di Glodok Plaza menjadi titik awal memperketat upaya pencegahan kebakaran. Apalagi dalam insiden itu dilaporkan api berasal dari lantai 8 dan cepat menyebar karena material peredam suara yang mudah terbakar.

“Situasi ini menunjukkan bahwa ada potensi kurangnya penerapan proteksi kebakaran yang memadai di dalam gedung. Insiden ini menjadi pengingat agar langkah-langkah pencegahan kebakaran di gedung komersial harus lebih diperketat,” terang Alia di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Ali Lubis me­minta, Dinas Citata DKI Jakarta lebih selektif dalam mengeluar­kan izin usaha. “Salah satunya, harus memastikan tingkat ke­amanan gedung,” pinta Ali Lubis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara rutin proteksi kebakaran terha­dap ribuan gedung bertingkat, baik di atas maupun di bawah delapan lantai di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan 2.609 gedung bertingkat, kami men­catat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung sudah memenuhi syarat,” ujar Satriadi.

Baca juga : Anggaran Kemendagri Kena Potong 2,7 T: Tito Diapresiasi, Juga Dikasihani

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan meliputi, pro­teksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler dan sprint protector, alat evakuasi, dan Manajemen Keselamatan Keba­karan Gedung (MKKG). Untuk gedung yang sudah memenuhi syarat standar, akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung.

“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi. Melainkan memberikan pembinaan agar pemilik atau pengelola mem­perbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandas dia. [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.