Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Saudi di Indonesia, 2 WNA Asal India Dipolisikan
Minggu, 16 Februari 2025 14:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan penggelapan dana yang diduga dilakukan dua WNA asal India berinisial AS dan SH ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62 juta dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Baca juga : Pertamina Dinobatkan Perusahaan Terbaik di Indonesia versi Majalah TIME
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu, dikutip Minggu (16/2/2025).
Kedua WNA asal India tersebut pernah mengisi jabatan sebagai Presiden Direktur dan Direktur dari perusahaan besar Arab Saudi.
Diketahui dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Keduanya dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga : Pertamina Ranking Ke-32 Daftar 500 Perusahaan Terbaik Di Asia Pasifik
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua WN India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, dua tersangka ini dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
Namun, mekanisme perdamaian restorative justice ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi.
Baca juga : Capai Target Pertumbuhan 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi 60 Miliar Dolar AS
Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.
Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya.
Namun, setahun setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan. Tidak ada laporan tindak lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut kemudian mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan polisi. Namun, pengaduan tersebut juga dihentikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya