Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Sampah Rp 10 Ribu Sampai 77 Ribu Per Rumah Tangga
Kamis, 27 Februari 2025 18:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan mengenai retribusi sampah rumah tangga di Jakarta tengah digodok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah langsung ke setiap rumah.
Sistem ini menggunakan prinsip polluter pays. Artinya, setiap rumah tangga yang menghasilkan sampah akan dikenakan biaya berdasarkan daya listrik rumah mereka. Besarannya bervariasi, mulai dari bebas biaya untuk rumah dengan daya 450-900 VA, hingga Rp 77.000 per bulan untuk rumah dengan daya lebih dari 6.600 VA.
Namun, ada insentif menarik bagi masyarakat yang aktif memilah sampah dan mendaur ulang: mereka bisa terbebas dari kewajiban membayar retribusi setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Baca juga : Sektor Industri Dan Usaha Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Per Maret 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, peraturan mengenai retribusi sampah untuk rumah tangga saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri. Pembahasan tersebut belum selesai, namun diharapkan segera ada kejelasan dalam waktu dekat.
Masyarakat yang aktif menjadi nasabah bank sampah dan secara rutin menyetorkan sampah minimal empat kali sebulan tidak akan dikenakan retribusi sampah.
Asep menegaskan bahwa tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memilah sampah.
"Jika masyarakat memilih untuk menjadi nasabah bank sampah, mereka tidak akan dikenakan retribusi. Pilihannya adalah memilah sampah atau membayar retribusi," tambah Asep.
Baca juga : Tahun Ini Pemprov DKI Targetkan Sterilisasi 2 Ribu Kucing
Namun, Asep mengingatkan bahwa retribusi sampah ini terpisah dari iuran sampah yang biasanya dibayar oleh warga kepada RT atau RW.
Salah satu langkah yang sedang dipercepat oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah pembentukan bank sampah di setiap Rukun Warga (RW). Saat ini, masih terdapat 840 RW di Jakarta yang belum memiliki bank sampah. Asep menargetkan bahwa dalam 100 hari kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, 840 RW tersebut harus segera membentuk bank sampah.
"Saat ini, sekitar 30-40 persen warga di setiap RW menjadi nasabah bank sampah. Kami berharap dengan adanya pemberlakuan retribusi, jumlah nasabah bank sampah akan meningkat, sehingga operasional bank sampah menjadi lebih optimal," jelas Asep.
Dengan adanya retribusi sampah ini, Asep berharap masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan terorganisir. Pemberlakuan retribusi juga diharapkan dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja DLH Jakarta dalam mengelola sampah di ibu kota.
Baca juga : Pemprov Jakarta Didorong Tarik Retribusi Ke Warga Untuk Kelola Sampah
"Retribusi ini bukan hanya tentang pendapatan, tapi juga tentang mendidik masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan sampah di Jakarta akan semakin efektif," tutup Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya