Dark/Light Mode

KSPSI: Pengaturan TKDN Mesin Produksi Jangan Kaku Selama Bisa Serap Tenaga Kerja

Kamis, 10 April 2025 11:18 WIB
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat. (Foto: Dokumen KSPSI)
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat. (Foto: Dokumen KSPSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat meluruskan 'misleading' pemberitaan sejumlah media massa soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025) lalu.

"Jadi yang kita tangkap itu bukan TKDN barang konsumsi tetapi barang modal yang kita perlu waktu panjang untuk membuatnya," kata Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Jumhur yang hadir dalam sarasehan itu memberi contoh, kalau mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa dijual untuk ekspor maupun di dalam negeri, maka tidak perlu kaku aturan TKDN harus berapa persen. Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang dari mesin itu bisa diserap banyak tenaga kerja dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga : Perang Dagang Makin Gokil, Produk China Masuk AS Bisa Kena Tarif 104 Persen

"Itu intinya, jadi tidak boleh ada kelambatan dalam dinamika itu," jelas Jumhur.

Semangat pengaturan TKDN, lanjut Jumhur, adalah untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri agar diutamakan. 

Ia menunjuk contoh, jika ada kantor Kementerian/Lembaga atau siapapun orang Indonesia membutuhkan printer misalnya, maka harus diprioritas yang sudah diproduksi di dalam negeri. Bukan printer impor.

Baca juga : Lebaran Kedua, Gibran Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

"Jadi untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," tegas Jumhur.

Tapi untuk barang modal yang bisa memberikan nilai tambah untuk produksi barang-barang dan bisa menyerap banyak tenaga kerja, Jumhur mengingatkan jangan terlalu sulit atau rigid pengaturan TKDN-nya.

"Bisa kacau," ujar Jumhur

Baca juga : Baznas Apresiasi Peran Media Edukasi Masyarakat Tentang Manfaat Berzakat

Jumhur mengingatkan, jangan sampai ada yang mau mengembangkan industri yang pasarnya sudah ada, tenaga kerjanya sudah ada, nilai tambah sudah terhitung, tapi sulit berproduksi karena terkendala aturan TKDN itu.

"Dalam posisi itu saya sama dengan Presiden Prabowo soal TKDN," pungkas Jumhur Hidayat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.