Dark/Light Mode

Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi, ASN DKI Wajib Selfie Di Angkutan Umum

Senin, 28 April 2025 19:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Endang Nugrahani Pramono dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno bersama Dewi Indriati menggunakan transportasi umum menuju Balai Kota Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Kartini, Senin (21/4/2025). (Foto: Berita Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Endang Nugrahani Pramono dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno bersama Dewi Indriati menggunakan transportasi umum menuju Balai Kota Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Kartini, Senin (21/4/2025). (Foto: Berita Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Dalam instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan ASN berangkat, melaksanakan tugas, dan pulang kerja dengan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, serta kendaraan antar-jemput karyawan.

Sebagai bukti pelaksanaan aturan ini, ASN diwajibkan untuk berswafoto saat menggunakan transportasi umum dan mengirimkannya kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD).

"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pengecualian atas kewajiban ini untuk ASN yang mengalami kondisi tertentu. 

"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," demikian bunyi keterangan dalam Ingub tersebut.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di antaranya:

Baca juga : Gubernur Pram Terbitkan Pergub, ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

- Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta

- Inspektur Provinsi DKI Jakarta

- Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta

- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta

- Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi

- Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta

Baca juga : Prabowo Luncurkan Gerina, Herman Deru: Selaras Dengan GSMP Sumsel

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta

- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

- Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta

- Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus

- KORPRI Provinsi DKI Jakarta

- Sekretaris BKSP Jakarta

- Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur

Baca juga : Rapat dengan DPR, BP Haji Siap Selenggarakan Haji Secara Penuh di 2026

- Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta

- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta

- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala perangkat daerah (PD/UKPD) bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan pegawai dalam menjalankan kebijakan ini setiap hari Rabu di unit kerja masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakrta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan penggunaan transportasi umum, sekaligus untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan yang selama ini menjadi masalah utama di Jakarta.

"Saya sedikit memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu," ujar Pramono saat di Terminal Blok M, Jakarta selatan, Kamis (24/4/2025).

Menurut Pramono, langkah ini penting untuk mengubah budaya transportasi masyarakat Jakarta ke arah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.