Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan kepala daerah yang hendak ke luar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perjalanan dinas ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan hal tersebut, menyusul kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tanpa izin. Sesuai aturan, dinas ke luar negeri hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tegas Bahtra dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Baca juga : BTN Siap Bangun Satu Juta Rumah
Adapun pasal 76 poin (i) menyebutkan larangan bagi kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Sementara di poin (j) disebutkan larangan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Namun demikian, kepala daerah diperkenankan bepergian ke luar negeri berkenaan untuk hal darurat dan mendesak.
Baca juga : Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK
“Terkecuali kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk kepentingan yang bersifat mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014,” wantinya.
Karena itu, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019,” tegasnya.
Baca juga : Pendatang Baru Pilih Tinggal Di Bodetabek
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Aep Surahman memberikan penjelasan soal keberangkatan Bupati Lucky Hakim ke Jepang.
Menurutnya, sebelum Lucky Hakim ke luar negeri, pihaknya sudah memproses surat izin melalui aplikasi Kemendagri sebagai laporan dan izin kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya