Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Juni 2025 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang menunggak. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
Baca juga : Gubernur Berharap Masyarakat Gunakan Transportasi Umum
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Dia juga menambahkan bahwa syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.
Baca juga : HUT Jakarta ke-498, Pemprov Hapus Denda Pajak Sampai 22 Juni 2025
Pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan periode ini untuk segera melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi tambahan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan, pemutihan ini bukan diberikan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak, melainkan untuk yang berinisiatif membayar pajaknya selama periode pemutihan.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Baca juga : Hari Susu Sedunia, FFI Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Dalam Peternakan
Dia menambahkan bahwa momentum HUT Jakarta menjadi saat yang tepat untuk memberikan kemudahan kepada warga Jakarta.
"Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni. Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail,"lanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya