Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jabatan Ketum Dan Sekjen Parpol Diusulkan Cuma 1 Periode, Ini Alasannya
Minggu, 1 Juni 2025 14:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) kembali disuarakan.
Kali ini saat bedah buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara karya Sri Harjono yang digelar di Gedung UC Kampus UGM, Yogyakarta, Sabtu (1/6/2025).
Dalam paparannya, Harjono menilai bahwa masa jabatan ketum dan sekjen parpol seharusnya dibatasi maksimal satu periode (5 tahun). Tujuannya, untuk mencegah partai politik dikuasai oleh satu orang atau keluarga secara turun-temurun.
“Ini berbahaya bagi masa depan negara dan bangsa. Banyak partai hari ini yang telah berubah menjadi aset pribadi,” ujarnya dalam acara yang juga disiarkan secara daring tersebut.
Baca juga : PPIH Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Dasar Hukumnya
Hadir sebagai pembahas adalah Wasingabu Zakiyah dan Prof. Agus Supriyanto.
Menurut Harjono, praktik politik di Indonesia kian menjauh dari prinsip demokrasi. Partai politik, katanya, telah menjadi sarana perebutan kekuasaan, bukan lagi alat perjuangan ideologi atau kepentingan rakyat.
“Orang yang terjun ke politik praktis cenderung memilih jalan paling aman, yaitu loyal penuh kepada ketua umum partai agar mendapat posisi. Maka, politik jadi soal kedekatan, bukan soal kapabilitas,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjut Harjono, mengikis prinsip meritokrasi. Politisi yang menduduki jabatan publik, seperti menteri, cenderung mengisi posisi di birokrasi berdasarkan loyalitas politik, bukan kompetensi. Efeknya meluas, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca juga : OJK Dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island
“Korupsi merajalela di semua lini karena anggaran negara, baik APBN maupun APBD, tidak digunakan secara efektif untuk rakyat,” ungkap mantan hakim konstitusi itu.
Ia mengusulkan agar pembatasan masa jabatan ketum parpol diberlakukan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Harjono menilai hal ini penting sebagai langkah awal menuju pembaharuan sistem partai politik di Indonesia.
“Partai politik harus produktif untuk pembaharuan negara, bukan menjadi sumber keterpurukan,” katanya.
Selain itu, Harjono menyoroti soal bantuan keuangan negara kepada partai politik. Menurutnya, walau tujuannya baik, realisasinya justru memperkuat eksistensi partai-partai yang dikuasai segelintir elite.
Baca juga : Manjakan Gamer, Pongo Perkenalkan Tiga Lini Gear Terbarunya
“Bantuan 60 persen untuk pendidikan politik dan sisanya untuk operasional partai. Tapi dalam sistem seperti sekarang, ini seperti memberi pupuk pada struktur yang tidak sehat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Harjono juga menyoroti perlunya reformasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman—perlu ditingkatkan profesionalismenya. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan fokus pada pengawasan terhadap penegak hukum itu sendiri.
“Praktik selama ini sering tumpang tindih. Lebih baik KPK diarahkan untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini akan memperkuat sistem hukum kita,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya