Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Raperda KTR Dipatok Rampung Tahun Ini
DKI Akan Perketat Sikap Perokok Di Ruang Publik
Minggu, 15 Juni 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DKI Jakarta mematok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah mangkrak 10 tahun, rampung tahun ini. Regulasi itu diharapkan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Di tengah pembahasan, pihak yang keberatan dengan draf Raperda KTR, masyarakat pertembakauan dan pedagang kecil menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyampaikan aspirasinya, Rabu (11/6/2025). Mereka diterima Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Farah Savira.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap Raperda KTR.
Dia mengaku setuju pembuatan peraturan untuk mengatur perilaku merokok. Tapi, bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.
Baca juga : Israel Serang Iran, Perang Makin Membara
“Jika pelarangan yang menjadi usulan Pemprov DKI, maka kami tidak setuju terhadap Raperda KTR” ujar Budhyman.
Budhyman memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Raperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkat pedagang tradisional, warung kelontong, ritel modern, perhotelan, cafe, restoran, hingga industri kreatif.
Hal ini, menurutnya, berakibat berkurangnya serapan tenaga kerja serta meningkatkan ancaman rokok ilegal.
Dalam Raperda ini, yang mencuat antara lain larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17. “Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan sektor hulu,” ujar Budhyman.
Baca juga : Koper Penuh Oleh-oleh, Jemaah Haji "Berihram" Kembali Saat Pulang
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Farah Savira berjanji akan merampungkan Raperda KTR menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dia menargetkan, Perda KTR bisa diselesaikan tahun ini. “Itu juga salah satu amanah dari Ketua Dewan untuk bisa menyelesaikan secepatnya,” kata Farah, Rabu (11/6/2025).
Komitmen tersebut bertujuan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Apalagi, aturan itu sudah terlampau lama tidak terealisasikan.
Padahal, Perda KTR mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni, Pasal 151 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga : 4 Pulau Aceh Geser Ke Sumut Bikin Heboh, Tito Cs Lakukan Kajian Ulang
Namun, sejumlah regulasi itu belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik. “Tadi ada pendapat agar diundur, tapi suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus selesaikan karena ini sudah 10 tahun mangkrak,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya