Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov DKI Wajibkan PIK Kelola Sampah Sendiri, Dilarang Bebani Bantargebang
Rabu, 9 Juli 2025 13:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PIK menghasilkan hingga 150 ton sampah per hari.
“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri. Kemarin Pak Menteri memang ke PIK, di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta, sementara Jakarta punya regulasi Pergub Nomor 02 tahun 2021 yang sudah mengharuskan kawasan tempat usaha itu mengolah sampahnya sendiri,” ujar Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar hukum kuat untuk mewajibkan kawasan seperti PIK mengolah sampah secara mandiri. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
Baca juga : Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir
“Sejalan dengan itu, Pak Menteri memang waktu ke PIK meminta dengan tegas supaya pengelola PIK maupun pengelola pasar yang di PIK wajib mengolah sampahnya sendiri,” lanjut Asep.
DLH menilai, PIK memiliki kapasitas dan sumber daya yang cukup untuk membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri, mengingat kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
“PIK kan benar-benar penghuninya middle up, kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri,” tegas Asep.
Meski memiliki kewajiban untuk mengelola sendiri, hingga saat ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang, baik melalui pengangkutan oleh pihak swasta maupun oleh Pemprov DKI.
Baca juga : Selain Soal Ormas, Kemendagri Soroti Masalah Sampah Yang Bebani Daerah
“Iya, semua masih kami ambil baik oleh swasta, tapi membuangnya masih ke Bantargebang,” jelas Asep.
Terkait dengan sanksi bagi kawasan atau perusahaan yang belum mengelola sampahnya secara mandiri, Asep mengakui bahwa meski ada aturan, implementasinya masih belum optimal.
“Sebenarnya ada memang di Perda ada sanksinya, akan tetapi memang penerapan, karena selama ini mereka bekerjasama dengan swasta, swastanya buang ke Bantargebang. Nah sekarang regulasi itu dimungkinkan. Tetapi akhirnya membebani Bantargebang yang kondisinya sangat penuh,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di kawasan PIK dan memberikan instruksi tegas kepada pengelola kawasan serta pasar agar segera membangun sistem pengelolaan sampah di lokasi mereka sendiri.
Baca juga : Pemprov DKI Ogah Serampangan Bikin Aturan Kawasan Tanpa Rokok
“Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang, dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK,” ujar Asep.
Asep menegaskan, kebijakan ini selaras dengan peraturan daerah dan menjadi bagian dari upaya jangka panjang mengurangi beban TPST Bantargebang yang kapasitasnya kian terbatas.
“Membangun pengolahan sampahnya sendiri di sana, sehingga tidak membuang sampahnya ke Bantargebang. Sama sejalan dengan Perda dan Pergub kami,” tutup Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya