Pemprov DKI Wajibkan PIK Kelola Sampah Sendiri, Dilarang Bebani Bantargebang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (
Rabu, 9 Juli 2025 13:20 WIB