Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masih Dikaji, Kebijakan Jalan Berbayar Di Sudirman Nggak Jelas Implementasinya
Kamis, 24 Juli 2025 14:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan belum akan menerapan ketentuan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Pemprov berfokus pada penyusunan kajian dan regulasi yang matang sebelum kebijakan tersebut bisa diimplementasikan.
"Kita saat ini masih fokus pada penyusunan kajian," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/7/2025).
Baca juga : Menpar Apresiasi Pelindo Kembangkan Marina Premium Pertama Di Indonesia
Syafrin menegaskan bahwa strategi Dishub saat ini lebih mengarah pada penyiapan aspek legal dan teknis yang mendukung penerapan sistem pengendalian lalu lintas secara elektronik.
"Jadi strateginya adalah kita menyiapkan regulasi secara masif, tetapi memang fokusnya pada seperti workshop hari ini, bagaimana AI itu didiskusikan," lanjutnya.
Dishub DKI bersama teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) yang berkaitan erat dengan rencana jangka panjang untuk membangun sistem transportasi cerdas di Jakarta.
Baca juga : Nakamichi Luncukan DVR Terbaru, ND54 dan ND54, Begini Spesifikasinya
"Sehingga dari sisi Dinas Perhubungan, bagaimana kita melakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik," kata Syafrin.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang efisien, modern, dan ramah lingkungan.
Wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, namun hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan belum sampai pada pelaksanaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya