Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geruduk Balaikota, Warga Apartemen Protes Minta Tarif Air PAM Golongan MBR
Senin, 11 Agustus 2025 19:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Puluhan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah di Jakarta mendatangi Balai Kota Jakarta, menuntut keadilan atas penggolongan tarif air PAM Jaya yang dinilai merugikan warga rumah susun.
Pantauan RM.id di lokasi, sekitar 30 orang perwakilan massa berkumpul di depan Gedung Graha Ali Sadikin sejak pagi hari. Mereka membawa satu tuntutan utama, bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Kami hanya ingin bertemu Gubernur untuk menyampaikan masalah yang kami hadapi terkait dengan penggolongan kelompok pelanggan rumah susun air bersih PAM Jaya yang tidak adil. Selama ini Gubernur hanya mendengarkan satu pihak saja,” ungkap salah satu aksi di Balai Kota Jakarta, Senin (11/8/2025).
Warga rumah susun, merasa dizalimi karena dikategorikan sebagai pelanggan Kelompok III oleh PAM Jaya — kelompok yang sama dengan pusat bisnis, industri, dan fasilitas komersial lainnya. Padahal, fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian, bukan unit bisnis.
Baca juga : Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Pagi Tadi, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan
“Kami merasa Bapak Gubernur tidak menganggap penting masalah yang dihadapi puluhan ribu warga rumah susun di Jakarta terhadap ketidakadilan penggolongan pelanggan air PAM Jaya,” katanya.
Dia juga menjelaskan, janji pertemuan dengan Gubernur sebenarnya sudah dilontarkan sejak 21 Juli 2025, saat aksi unjuk rasa besar-besaran warga rusun di Balai Kota.
Karena tak kunjung mendapat tanggapan, warga rusun mulai mempertimbangkan jalur hukum sebagai bentuk perjuangan.
“Kami merasa persoalan ini berlarut-larut, biar ada keputusan yang pasti, warga rumah susun berencana melakukan gugatan terhadap persoalan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Paling lambat akhir bulan ini akan didaftarkan,” jelas Adjit.
Baca juga : Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah
Keluhan serupa juga datang dari Musdalifah Pangka, Ketua PPPSRS Kalibata City, yang menyoroti tarif air bersih yang dikenakan kepada warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Warga MBR harus bayar Rp12.500 per meter kubik, padahal seharusnya hanya Rp7.500. Ini jelas keliru,” tegas Musdalifah.
“Saya sangat kecewa Gubernur tidak mau berkomunikasi dengan warga rusunami yang jelas-jelas program pemerintah yang ingin menyediakan tempat tinggal yang layak huni,” imbuh Musdalifah.
Dia merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, yang dengan jelas menyebutkan bahwa Kelompok II adalah kategori pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan dasar air minum.
Baca juga : Pelamar PJLP Membludak Di Balai Kota, Gubernur Pram Minta Kelurahan Proaktif
“Sebagai BUMD, PAM Jaya harus tetap menjalankan fungsi sosialnya. Jangan korbankan warga MBR demi keuntungan,” katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Sujoko juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai dasar penggolongan pelanggan.
“Yang sah itu sertifikat dan pertelaan setelah bangunan selesai. IMB itu ibarat akta lahir yang belum ada namanya,” pungkas Sujoko.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya