Dark/Light Mode

Ini 8 Ruas Jalan Yang Terapkan Digitalisasi Parkir Lewat Aplikasi JakParkir

Jumat, 15 Agustus 2025 15:42 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Zahra/RM)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengimplementasikan sistem digitalisasi layanan parkir melalui aplikasi JakParkir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan parkir di Ibu Kota yang lebih transparan, efisien dan terintegrasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aplikasi JakParkir telah diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta, dan akan segera diperluas ke tiga titik baru di wilayah Jakarta Barat.

"Aplikasi JakParkir kini sudah diimplementasikan di delapan ruas jalan dan akan diperluas ke tiga lokasi tambahan di Jakarta Barat,” kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Adapun delapan ruas jalan yang sudah menerapkan sistem JakParkir adalah sebagai berikut:

Baca juga : Dirut Elnusa Ajak Media Rayakan Transformasi Energi Lewat Journalistic Award

1. Jl. Pegambiran
2. Jl. Cikini Raya
3. Jl. Juanda Raya
4. Jl. Raden Patah
5. Jl. Adityawarman
6. Jl. Tebah Raya
7. Jl. Sunan Ampel
8. Jl. Muara Karang Raya 

Sementara itu, tiga ruas jalan tambahan yang saat ini sedang dalam proses integrasi data adalah:

1. Jl. Petongkangan
2. Jl. Pintu Kecil
3. Jl. Perniagaan Timur

Aplikasi JakParkir dilengkapi dengan empat interface berbeda yang dirancang untuk berbagai pemangku kepentingan, yaitu:

Baca juga : Digitalisasi Desa Bangun Kemandirian Dan Inovasi

1. Aplikasi JakParkir versi Pengguna Jasa Parkir
2. Aplikasi JakParkir versi Juru Parkir
3. Aplikasi JakParkir versi Pengawas
4. Dashboard Command Center

Fitur utama aplikasi ini meliputi pembayaran nontunai (cashless), penerapan tarif parkir progresif, dan pemesanan slot parkir.

Salah satu keunggulan utama dari digitalisasi parkir ini adalah sistem pembayaran nontunai. Pengguna parkir tidak lagi perlu membawa uang tunai, karena pembayaran dapat dilakukan menggunakan Kartu Uang Elektronik dan QRIS.

“Pembayaran parkir menggunakan Aplikasi JakParkir dilakukan secara non tunai (cashless) dengan menggunakan Kartu Uang Elektronik dan QRIS,” tutur Syafrin.

Baca juga : Telkom Dorong Digitalisasi Kopdes Merah Putih Lewat Digi Koperasi

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital berbasis aplikasi JakParkir secara penuh di 244 ruas jalan di Ibu Kota pada tahun 2027. Sistem ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari dan memesan lahan parkir dan menjadi solusi atas maraknya praktik parkir liar.

“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Lewat fitur ini, pengguna bisa mengecek ketersediaan parkir dari aplikasi dan memesan tempat dari jarak jauh. Petugas lapangan kemudian akan menerima notifikasi dan segera menandai slot yang telah dipesan menggunakan cone.

“Petugas yang di lokasi parkir on street itu akan menerima notifikasi. Slot mana yang masih kosong, itu otomatis akan termonitor dan kemudian yang bersangkutan klik. Di sana otomatis akan dipasang con,” lanjut Syafrin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.