Dark/Light Mode

Pedagang Kecil Resah Raperda KTR DKI Jakarta Kurangi Omzet Penjualan

Senin, 22 September 2025 10:48 WIB
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berkumpul untuk menyuaran protes pengesahan Raperda KTR. (Foto: Zahra/RM)
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berkumpul untuk menyuaran protes pengesahan Raperda KTR. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membuat resah pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, asongan, hingga UMKM. 

Mereka khawatir, larangan penjualan rokok di warung dan kios adalah aturan yang tidak realistis dan menyulitkan kehidupan ekonomi masyarakat kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menyatakan, tidak boleh ada aturan yang melarang pedagang kecil, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan lainnya berjualan rokok.

Baca juga : 1.618 Wisudawan Lulus Sekolah Lansia Di Jakarta, Tertua Usia 87 Tahun

"Bagaimana mungkin ini bisa dilaksanakan?,” kata Ali Mahsun di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ali Mahsun menilai kebijakan ini sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia mengingatkan bahwa pada Juli 2025, Gubernur Jakarta Pramono menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui Gerakan Pasar Rakyat, termasuk integrasi PKL dan UMKM dalam ekosistem pasar.

“Sebagai tulang punggung keluarga, para pedagang kecil, asongan, kelontong, UMKM berupaya mandiri di tengah segala keterbatasan. Namun, larangan-larangan dalam pasal Raperda KTR DKI Jakarta yang dibahas justru semakin menyulitkan pedagang,” ujar Ali Mahsun.

Baca juga : Raperda KTR Atur Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Menurutnya, sebanyak 1,1 juta warung kelontong dan pedagang kecil lainnya berisiko kehilangan pendapatan jika larangan ini diterapkan. 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," ujar Pramono, Selasa (16/9/2025).

Baca juga : Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun Dari Pengalihan TKD

Gubernur menekankan, kebijakan ini tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat kecil.

“Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang di mana UMKM enggak pernah jualan di situ,” kata dia," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.