Dark/Light Mode

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 50 Persen Untuk Sektor Hiburan Dan Seni

Rabu, 24 September 2025 21:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk sektor hiburan, termasuk bioskop dan pertunjukan seni budaya.

"Pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor kreatif dan memberikan ruang ekspresi lebih luas bagi masyarakat. Dia menekankan pentingnya sektor seni dan hiburan dalam mendorong ekonomi lokal.

Baca juga : Prabowo Panen Tepuk Tangan Di Sidang PBB

“Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pengurangan beban pajak, pelaku industri hiburan dapat memperluas jangkauan penontonnya dan terus tumbuh secara berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan seni dan budaya.

Pramono memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan daerah karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga saat ini masih dalam kategori aman.

Baca juga : Dukung Pemulihan Bali, Pertagas Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir

"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa tax expenditure atau belanja pajak yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI hingga September 2025 telah mencapai Rp 4,7 triliun. Menurutnya, angka ini masih sesuai dengan perencanaan dan tidak akan membebani APBD.

Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa pengurangan atau pembebasan pajak ini berlaku secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus kecuali pada kondisi tertentu.

Baca juga : Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bali

“Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan,” imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.