Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemotor Neduh Di Underpass Bisa Ditilang

Jumat, 21 Februari 2020 06:02 WIB
Pengendara sepeda motor neduh di underpass. Foto: Istimewa
Pengendara sepeda motor neduh di underpass. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Hujan deras mengguyur sebagian wilayah Jakarta Selatan. Di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, sedikit tersendat. Sebab, puluhan sepeda motor berteduh tepat di jalan layang khusus bus Transjakarta Koridor 13. 

Sepeda motor itu menepi dan berhenti di pinggir jalan yang teduh. Ada yang hanya sekadar memakai jas hujan ataupun berhenti untuk berlindung dari derasnya hujan. Akibatnya, jalan sedikit tersendat. 

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan berteduh di bawah di bawah jembatan, underpass, atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dilarang karena bisa mengganggu arus lalu lintas. Bahkan, berbahaya bagi pengendara yang berteduh itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Karena hal ini termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Larangan itu diatur dalam pasal 105 UU Nomor 22 tahun 2009, berbunyi setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan 

Baca juga : Nurhadi Kapan Bisa Ditangkap?

Dalam tata cara berlalu lintas, lanjut Budiyanto, juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Antara lain tata cara berhenti dan parkir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. “Fenomena seperti ini saya kira sudah menjadi perilaku pengguna jalan (pejalan kaki dan pengendara sepeda motor) pada saat dihadapkan pada situasi hujan,” ujarnya. 

Menurut dia, ada beberapa situasi di mana pengguna jalan tersebut nekat berteduh di bawah jembatan. Di antaranya, tidak membawa jas hujan, belum memakai jas hujan atau ada kecenderungan ikut-ikutan tanpa memperhitungkan dampak lalu lintas dan keselamatan. 

“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas dan ewuh pakewuh. Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya. 

Seharusnya, lanjut dia, petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli, mengimbau atau memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak berhenti di bawah Jembatan. 

Baca juga : Usul Perda Nomor 4 Direvisi, Ondel-Ondel Bakal Dilarang Ngamen

Hal ini karena akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dan dapat berdampak kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya. Serta dapat berpotensi pada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas. “Masyarakat yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut,” tandasnya. 

Apabila tidak, kata Budianto, hal itu juga masuk pelanggaran LLAJ sesuai dengan yang diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ bab tata cara berlalu lintas. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyarankan warga lebih baik menyiapkan diri sebelum berangkat. Misalnya sudah mengenakan jas hujan dari rumah. “Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover. Saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman,” katanya. 

Fahri mengatakan, polisi punya opsi untuk menilang pengendara yang memaksakan diri berteduh di kolong flyover atau di underpass. Tapi, polisi juga punya pilihan untuk memberi teguran kepada pengendara agar tak terus berteduh di lokasi itu. “Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yustisial (tilang), atau bersifat non yustisial, teguran lisan atau tulisan,” tutur dia. 

Baca juga : Pengeringan Banjir Di Underpass Kemayoran Paling Lama Dua Hari

Setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

Untuk diketahui, berteduh di kolong flyover atau di underpass memang menjadi pilihan utama pengendara saat hujan deras melanda. Tapi, itu jelas melanggar aturan. Bahkan, pengendara bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp 250 ribu,” begitu bunyi UU LLAJ. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.