Dark/Light Mode

Usul Perda Nomor 4 Direvisi, Ondel-Ondel Bakal Dilarang Ngamen

Jumat, 7 Februari 2020 20:37 WIB
Ondel-Ondel di pinggir jalan/Istimewa
Ondel-Ondel di pinggir jalan/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu pasal yang bakal dicantumkan yakni ancaman kurungan bagi pengamen ondel-ondel.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, revisi perlu dilakukan mengingat kondisi yang terjadi. Di mana ondel-ondel sebagai ikon kental budaya Betawi banyak dieksploitasi untuk mencari penghasilan di jalan.

“Kita miris, kita lihat di pinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon megah dan biasa ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Ikon ini tidak patut jadi ajang mengamen," ujarnya, Jumat (7/2).

Baca juga : PBNU Dianggap Aneh

Iman berharap dalam Perda tersebut nantinya dicantumkan larangan dan sanksi yang bervariatif bagi oknum yang menggunakan ondel-ondel  untuk mengamen, mulai dari imbauan hingga kurungan penjara.

“Kita ajukan supaya direvisi Perdanya. Kita usul agar ondel-ondell tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen, larangannya bisa dimasukkan ke salah satu pasal," ucapnya.

Usai Perda direvisi, Iman minta agar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta langsung mensosialisasikan larangan itu ke masyarakat secepatnya. 

Baca juga : Punya Twitter Non Aktif? Siap-siap Akunnya Bakal Dihapus

“Sesudah itu bisa disosialisasikan ke masyarakat, bahwa ada larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Apabila tetap dilanggar akan dikenakan sanksi, atau minimal pemberitahuan dahulu," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana akan mempertimbangkan usulan tersebut.

“Untuk sekarang kami belum bisa bicara lebih jauh, tapi kita akan mulai mengarah kepada pembentukan konsep Perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat," ujar Iwan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.