Dark/Light Mode

Resmi Jadi Buron KPK

Nurhadi Kapan Bisa Ditangkap?

Kamis, 13 Februari 2020 21:15 WIB
Nurhadi. Foto: Tedy Kroen/RM
Nurhadi. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ketiganya adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, keponakannya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi cs dimasukkan dalam DPO setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka kasus tersebut. 

Baca juga : Jadi Sekjen PMI, Sudirman Said Anggap sebagai Ladang Amal

Nurhadi mangkir saat dipanggil penyidik pada tanggal 3 Januari dan 27 Januari. Rezky, pada 9 dan 27 Januari. Sementara Hiendra, tidak memenuhi panggilan pada tanggal 9 dan 27 Januari 2020.

"Setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dan kawan-kawan yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan peyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Ali mengatakan, KPK telah bersurat kepada Kapolri dan Bareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs. "Dalam proses DPO ini, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri, up Kabareskrim Polri tertanggal 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut," terangnya. 

Baca juga : Vinales Jadi Andalan Tim Garpu Tala

KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. "Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," imbuh Ali. 

KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," tegasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.