Dark/Light Mode

Pernah Dipidana, Antasari Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Kamis, 7 November 2019 19:03 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said dan Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said dan Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Komplek Senayan, Kamis (7/11)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan, dirinya tidak akan bisa menjadi Dewan Pengawas (Dewas)  KPK. 

Antasari terbentur dengan Undang-Undang No 19/2019 Pasal 37D huruf F yang menyatakan, anggota Dewas KPK tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat lima tahun.

Baca juga : Kemenhub Awasi Implementasi Pemasangan dan Pengaktifan AIS Kapal

"Kan saya sudah bilang, ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya lima tahun," ujar Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Antasari pernah divonis penjara 18 tahun karena terlibat pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. "Tujuannya tercapai ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," keluhnya. 

Baca juga : Digosipkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Antasari dan Ahok

Antasari meminta Presiden Jokowi benar-benar selektif memilih Dewas KPK. Yang duduk di sana, harus mengerti isu hukum dan terkait kepemimpinan di KPK. "Harus betul-betul selektif, berintegritas, dia paham dan mengerti teknis hukum. Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi," tegas Antasari.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengamini, Presiden Jokowi akan menunjuk orang-orang yang tak pernah dipidana untuk menjadi Dewas KPK. 

Baca juga : Ayo Perbankan, Jangan Cuma Mau Biayai Yang Gede-gede Aja

"Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. Jadi pidana korupsi, itu sedang disampaikan," ucap Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Fadjroel, saat ini penunjukkan Dewas KPK masih berproses di Setneg. Sejumlah nama pun sudah diajukan ke Jokowi namun masih memerlukan banyak pendapat dari banyak pihak. "Berdasarkan UU juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga Dewas diangkat," pungkasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.