Dark/Light Mode

Ghost Bike: Penegakan Hukum dan Jalan Sunyi Penentu Nyawa Pesepeda

Senin, 10 November 2025 22:58 WIB
Tabur bunga ghost bike di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi (Foto: Istimewa)
Tabur bunga ghost bike di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi berduka. Pada Selasa, 4 November 2025, seorang pesepeda bernama Ni Nyoman Ayu Nursastrini kehilangan nyawanya setelah ditabrak sepeda motor di Jalan Ahmad Yani. Tragedi itu menyisakan luka yang terlalu akrab bagi komunitas pesepeda: jalan raya yang belum aman, etika berkendara yang belum merata, dan penegakan hukum yang belum tegak penuh untuk melindungi pengguna jalan paling rentan.

Pada Minggu pagi, 9 November 2025, ratusan pesepeda Jabodetabek berkumpul di Car Free Day Kota Bekasi. Mereka datang bukan untuk berolahraga, melainkan membawa duka, tuntutan keadilan, dan seruan moral. Di lokasi kecelakaan, sebuah sepeda putih ditempatkan, Ghost Bike sebagai penanda sunyi atas nyawa yang hilang dan pengingat keras bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar wacana.

Ghost Bike: Monumen Kesadaran yang Tak Bersuara

Sepeda putih itu berdiri diam, namun pesannya lantang. Ghost Bike bukan sekadar simbol kehilangan; ia adalah seruan untuk empati, tanggung jawab, dan perubahan. Dalam tradisi komunitas pesepeda dunia, monumen ini menjadi alarm atas sistem lalu lintas yang gagal melindungi warganya.

Penempatannya di Bekasi menandai tiga hal: urgensi perbaikan infrastruktur, pentingnya etika berlalu lintas yang manusiawi, dan perlunya edukasi berkelanjutan. Namun di atas semuanya, ada satu kunci yang menentukan: penegakan hukum.

Baca juga : GKR Hemas: Perjuangan DPD Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Aturan ini tidak bisa ditawar, dan mengandung tiga kewajiban utama:

  1. Menghormati pesepeda sebagai pengguna jalan yang paling rentan.
  2. Memberi prioritas keselamatan, terutama di jalur campuran dan persimpangan.
  3. Menghindari tindakan membahayakan, seperti menyalip terlalu dekat atau memotong jalur sepeda.

Dalam konteks kecelakaan, pasal ini jelas menjadi dasar bahwa kelalaian pengemudi yang mengancam keselamatan pesepeda merupakan pelanggaran hukum. Sayangnya, penegakan pasal tersebut seringkali tidak sebanding dengan derajat kerentanannya. Infrastruktur yang belum ramah pesepeda kerap dijadikan alasan, padahal hukum sudah menetapkan kewajiban paling dasar: berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.

Tuntutan B2W ID: Keadilan Tidak Boleh Ditunda

Ketua Umum Bike to Work Indonesia, Hendro Subroto, menegaskan bahwa negara tidak bisa berpaling dari amanatnya. “Negara telah mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 telah jelas,” ujarnya, usai menempatkan Ghost Bike.

Ia menambahkan, B2W mendukung penuh Pemkot Bekasi bila ingin memperbaiki infrastruktur agar berpihak pada pesepeda. Namun dukungan itu harus berjalan beriring dengan penegakan hukum yang objektif dan cepat.

Baca juga : Gubernur NTB Pastikan Peningkatan Layanan Kesehatan Di Pulau Sumbawa

B2W juga menetapkan masa berduka hingga proses hukum menunjukkan kepastian. Ini bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan sikap moral bahwa keselamatan tidak boleh dikompromikan.

SADAR GOWES: Edukasi untuk Menguatkan Keselamatan

Dalam aksi tersebut, B2W Indonesia menghadirkan edukasi keselamatan melalui SADAR GOWES, sebuah panduan 10 poin berkendara sepeda yang aman. Edukasi menjadi bagian dari upaya mencegah tragedi serupa, namun tanpa penegakan hukum, edukasi hanya tinggal seruan.

Bike to Work Indonesia telah dua dekade melakukan advokasi bersepeda, mengampanyekan kota ramah lingkungan dan transportasi berkelanjutan. Gerakan ini kini hadir di 112 kota/kabupaten di Indonesia. Namun perjuangan panjang itu tidak akan berarti tanpa keberpihakan pemerintah dalam menerapkan hukum yang sudah jelas keberpihakannya pada kelompok rentan.

Kecelakaan yang merenggut Ayu Nursastrini adalah tragedi, tetapi tragedi tidak boleh menjadi rutinitas. Ghost Bike yang berdiri di Jalan Ahmad Yani harus menjadi pengingat bahwa jalan raya tidak boleh lagi menelan nyawa hanya karena kelalaian dan lemahnya penegakan aturan.

Baca juga : Festival Literasi Perpusnas 2025, Rayakan Semangat Baca untuk Indonesia

Jika hukum ditegakkan, infrastruktur dibenahi, dan edukasi diperkuat, maka nyawa pesepeda tidak lagi melayang sia-sia. Jalan yang aman bukan hadiah; ia adalah hak warga negara.

Di titik sunyi itu, sepeda putih berdiri. Diam, namun berbicara: tegakkan hukum, sebelum nyawa berikutnya hilang lagi.

I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya
I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya
Dosen, Aktivis Pendidikan dan Kesehatan Mental

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.