Dark/Light Mode

Asyik, ASN DKI Terapkan Work From Anywhere Setelah Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 11:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan langsung kepada masyarakat di tingkat kelurahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka di lapangan. 

“Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung (di kelurahan) harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan," ujar Pramono saat meninjau proyek NCICD seksi Ancol, Jakarta Utara, Jumat (19/12/2025).

Baca juga : Dharma Jaya Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut Pramono, skema work from anywhere tidak dapat diterapkan untuk seluruh jenis pekerjaan pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan administratif dan pelayanan warga. Oleh karena itu, kehadiran fisik ASN tetap menjadi keharusan di unit pelayanan tertentu.

“Jadi pelayanan tetap harus jalan,” tegasnya. 

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan menerapkan kebijakan efisiensi kerja selama masa libur panjang Nataru.

Baca juga : Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Hadapi Natal Dan Tahun Baru 2026

“Tetapi yang jelas bahwa Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu," tuturnya. 

“Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru," lanjut Pramono. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan kebijakan WFA bagi ASN selama periode libur Nataru 2025, berlaku pada 29–31 Desember 2025. 

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Pastikan Energi Aman Selama Libur Natal & Tahun Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA ini bertujuan mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat. 

“Kami ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA), sistem kerja fleksibel yang memberi keleluasaan kepada pegawai menentukan waktu dan lokasi kerja tanpa mengurangi produktivitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.