Dark/Light Mode

Satpol PP Bersihkan Spanduk Parpol & Ormas

Flyover & Jalan Protokol Bukan Tempatnya Atribut

Rabu, 18 Februari 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, atribut partai politik memenuhi sejumlah jembatan layang di Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Ilustrasi, atribut partai politik memenuhi sejumlah jembatan layang di Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menuturkan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah diminta melakukan tindakan tegas tapi humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana prasarana Pemprov DKI. Khususnya flyover yang selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, ormas, spanduk dan baliho. 

“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi, saat menggelar apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2/2026). 

Apel yang diikuti 1.950 personel Satpol PP ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota. 

Untuk itu, Satriadi menginstruksikan seluruh personel agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di flyover wilayah masing-masing. Karena pemasangan atribut berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. 

Baca juga : Bodo/Glimt Vs Inter Milan, Tantangan Lingkar Arktik

Dia menegaskan akan memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah, apabila masih ditemukan pelanggaran. 

“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan dan Kelurahan, pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” tututrnya. 

Meski demikian, dia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Penegakan aturan harus tegas, tapi terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional. 

Satriadi menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. 

Baca juga : Janice Tancap Gas, Aldila Angkat Koper

Menurutnya, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut. Diharapkan dapat menindaklanjuti di lapangan sesuai kesepakatan dan arahan Gubernur. 

Terkait pengawasan malam hari, Satriadi mengatakan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya. 

“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat, dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” jelasnya. 

Dia menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut diperbolehkan dalam waktu empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan. 

Baca juga : Di Saat Dunia Krisis Pangan, Alhamdulillah, Kita Surplus

Larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas. 

“Namun, di lokasi lain masih dibolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.