Dark/Light Mode

Solusi Atasi Konflik, Warga & Pemilik Padel Harus Duduk Bersama

Senin, 2 Maret 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, lapangan padel. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Ilustrasi, lapangan padel. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

 Sebelumnya 
Karena, tinggal menutup lapangan padel tersebut, sesuai dengan keinginan warga. Karena itu, Yayat menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pemetaan ulang secara teliti, mana lapangan padel yang telah berizin lengkap dan mana yang belum. Sehingga, langkah yang diambil menjadi lebih tepat. 

Sebagai latar belakang, di tengah menjamurnya olahraga yang merupakan gabungan antara bermain tenis dan squash itu di berbagai kota besar, kehadiran lapangan padel tidak selalu disambut antusias oleh warga. 

Di sejumlah kawasan permukiman, fasilitas olahraga yang semula dianggap sebagai ruang aktivitas sehat itu, justru memicu polemik. 

Baca juga : Buka Puasa, Pemain City Kok Disoraki

Menurut Yayat, keberadaan lapangan padel pada dasarnya tidak menjadi persoalan, selama berfungsi sebagai fasilitas publik. 

“Asal tidak dikomersialkan, lapangan olahraga dibangun oleh masyarakat, dan dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitarnya,” kata Yayat. 

Dia menjelaskan, dalam konsep tata ruang, lapangan olahraga merupakan bagian dari fasilitas umum yang memang dibutuhkan dalam kawasan permukiman. 

Baca juga : Finis Di Lima Besar, Veda Ega Gemilang

“Sebetulnya fasilitas olahraga itu kalau bersifat publik, gratis, terbuka, bisa digunakan siapa saja, untuk kepentingan lingkungan atau kawasan, tidak ada masalah,” tandasnya. 

Belakangan ini, ramai informasi mengenai protes warga Jakarta terkait lapangan padel di lingkungan rumah mereka. Salah satu protes itu, bergulir hingga ke pengadilan, dengan salah satu tergugatnya adalah Wali Kota Jakarta Timur Munjirin. 

Perkembangannya, Munjirin mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga, terkait polemik lapangan padel di Pulomas, Jakarta Timur. 

Baca juga : Aurelie Moeremans, Tak Pedulikan Ancaman Roby

Pencabutan banding itu, berdasarkan arahan Gubernur DKI Pramono Anung, dalam rapat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). 

Rapat ini merupakan respons atas keluhan warga, terkait kebisingan, serta dugaan pelanggaran perizinan lapangan padel di sejumlah lokasi. Bukan hanya di Pulomas. 

Keputusan pertama yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah, pelarangan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. “Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pram. [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.