Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pramono Ancam Beri Sanksi ASN DKI yang Tidak Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Rabu, 4 Maret 2026 16:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem transportasi di Ibu Kota.
Baca juga : Momen Prabowo Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Mahasiswi Indonesia di Yordania
“Saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pramono menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar kebijakan tersebut. Ia menyebut akan meminta jajaran pimpinan di Balai Kota untuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga : Pramono Tunggu Hasil Investigasi Insiden Adu Banteng TransJakarta Di Koridor 13
“Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi, untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi Jakarta secara menyeluruh.
Baca juga : Pramono Wanti-wanti Perang Sarung Bisa Picu Tawuran Antar Warga
Selain itu, Pramono juga menyinggung rencana penataan ulang kawasan IRTI Monas yang akan segera direnovasi.
“Sebenarnya yang di IRTI itu akan segera direnovasi, karena kita bekerja sama dengan pemerintah pusat dan akan kami tata kembali,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya