Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Petugas Pengangkut Libur Rayakan Lebaran
Yuk, Kita Pilah & Pendam Sampah Organik Di Tanah
Kamis, 26 Maret 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk mengurangi volume sampah, Pemerintah membutuhkan peran aktif masyarakat. Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta berencana mewajibkan warganya memilah sampah organik dan non organik.
Beberapa hari menjelang Lebaran 2026, salah seorang reporter Rakyat Merdeka yang tinggal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menerima kabar dari petugas sampah. Intinya, petugas sampah ini libur sekitar satu pekan saat Lebaran 2026.
“Mungkin, hari Rabu, tanggal 25 Maret, saya baru akan mengangkut sampah lagi Pak,” katanya sembari memasukkan sampah ke gerobak motor (germo) tunggangannya.
Untuk mengatasi sampah yang seminggu tidak diangkut petugas sampah, reporter Rakyat Merdeka ini menggunakan cara tradisional. Yakni memendam sampah organik (bisa terurai seperti sampah makanan) di pekarangan rumahnya.
Baca juga : Italia Vs Irlandia Utara: Menang Atau Aib
Kebetulan, pekarangan di samping rumah ini tidak semuanya disemen. Masih ada yang berupa tanah. Sehingga, mudah digali, dengan kedalaman sekitar 50 centimeter (cm) untuk memendam sampah organik. Kemudian, sampah itu ditutup dengan tanah galian.
Pemendaman sampah ke dalam tanah itu, dilakukan selama petugas sampah libur sepekan. Jika sampah organik selama sepekan itu dibiarkan tanpa dipendam, bau busuknya sangat menyengat.
Tapi, dengan cara dipendam di dalam tanah, sampah itu tidak berbau. Dalam waktu sekitar satu bulan, sampah yang dipendam itu, telah diurai secara alami oleh bakteri pengurai, menjadi tanah. Tanah yang subur (pupuk).
Sebelum melakukan pemendaman, reporter Rakyat Merdeka ini terlebih dahulu memilah sampah organik dan non-organik (tidak terurai), seperti botol dan gelas plastik air mineral. Sehingga, tinggal sampah non-organik (tidak berbau) saja yang menunggu diangkut petugas sampah.
Baca juga : Sesi Latihan F1 Jepang, Aston Martin Jajal Pembalap Muda
Bisa juga sampah non-organik ini diberikan kepada pemulung. Mengingat, sampah non-organik seperti botol plastik, bisa dijual pemulung ke lapak rongsokan, untuk dilebur menjadi bijih plastik (didaur ulang).
Kunci dari langkah tersebut, di mana pun, adalah memilah sampah organik dan non-organik. Termasuk di Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, Pemprov DKI tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan sampah.
Pergub ini akan mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mulai terbiasa memilah sampah,” kata Pram di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Baca juga : Dea Imut, Tulang Punggung Keluarga, Rela Tunda Menikah
Pram menegaskan, aturan mengenai pemilahan sampah akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik melalui Pergub maupun kemungkinan Peraturan Daerah (Perda). “Kami segera sosialisasikan,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya